KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang akan mengevaluasi kerjasamanya dengan PT Rindu Alam Sejahtera (RAS). Evaluasi ini diduga berawal dari BUMDes Sirnabaya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Rudi BG Direktur BUMDes Desa Sirnabaya akan mengevaluasi kerjasama dengan PT RAS. Evaluasi ini berawal dari kemelut yang membuat tidak nyaman direktur BUMDes Sirnabaya karena telah dilaporkan ke Polres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Dinas PMD Kabupaten Karawang oleh PT RAS melalui kuasa hukumnya.
“Kita akan rapat hari ini bagaimana menindaklanjuti kondisi dengan keadaannya PT Rindu Alam Sejahtera (PT RAS), kita akan mengevaluasi” kata Rudi di ruangan BUMDes Sirnabaya yang menyatu dengan Kantor Desa Sirnabaya.
Sebelumnya, Jasman, kuasa hukum PT RAS mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang untuk melaporkan ketua BUMDes Desa Sirnabaya yang diduga telah melanggar komitmen dan membuat tidak nyaman kliennya.
“Hari ini saya dari kantor hukum Jasman Saputra and Partner kebetulan sebagai kuasa hukum PT Rindu Alam Sejahtera salah satu pengelola limbah di Kawasan KIIC. yang mana hari ini kami dari PT RAS melaporkan dugaan pidana yang duga dilakukan oleh oknum atau ketua BUMDes Desa Sirnabaya” Kata Jasman, Rabu (02/02/22).
Ia pun menjelaskan bahwa kliennya sebagai pengelola limbah dari salah satu perusahaan di kawasan Karawang Internasional Industri City (KIIC) telah memberikan kontribusi kepada BUMDes dengan nominal puluhan juta dengan kesepakatan menjaga kenyamanan bisnis.
“Kami selaku pengelola limbah di salah satu perusahaan di KIIC memberikan kontribusi kepada BUMDes yang nominalnya puluhan juta dengan kesepakatan mereka menjaga kenyamanan bisnis kami akan tetapi mereka malah yang melanggar komitmen tersebut” jelasnya. (DH)






