CIMAHI (Jawa Barat), media3.id – Masyarakat di Kota Cimahi yang akan membuat berbagai jenis administrasi kependudukan, semakin dipermudah.
Cukup hanya melalui smartphone dan diam di rumah, masyarakat bisa memiliki KTP Elektronik hingga Kartu Keluarga (KK).
Sebab, pembuatan dan mengubah elemen data berbagai administrasi kependudukan kini bisa lewat aplikasi ‘Sipade’ alias Sistem Informasi Adminduk Data Elektronik dan ‘Sibenar’ alias Sistem Informasi Perubahan Elemen Data dari Rumah.
Aplikasi Sipade bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) dan perpindahan penduduk.
Sementara Sibenar bisa digunakan untuk menginput biodata, perubahan elemen data, cetak KTP Elektronik dan cetak KK.
Menurut Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana, bahwa dengan aplikasi Sipade dan Sibenar masyarakat Kota Cimahi tak perlu menghabiskan waktu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus administrasi kependudukan seperti KK.
“Masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk melakukan perubahan KK, pindah atau datang dalam Kota Cimahi, dan layanan akta kelahiran. Nantinya masyarakat akan mendapatkan hasil layanan dalam bentuk file PDF yang dikirim melalui email, dan dicetak menggunakan kertas HVS,” ujar Ngatiyana Selasa (18/1/2022).
Selanjutnya menurut Ngatiyana, sebagai pemanfaatan teknologi menggunakan gadget dan internet pada setiap proses penyelenggaraan pemerintah, merupakan kebutuhan yang mendesak, apalagi dalam era otonomi daerah, yaitu dalam rangka melayani masyrakat secara cepat untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.
“Mudah-mudahan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, tidak perlu repot mondar mandir, cukup menggunakan aplikasi, setelah selesai baru kita ambil. Ini adalah salah satu inovasi yang diberikan oleh Pemkot Cimahi dalam hal ini Disdukcapil,” jelasnya.
Plt Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita menambahkan, untuk bisa menggunakan aplikasi Sipade dan Sibenar ini, masyarakat harus mengunduhnya terlebih dahulu di play store smartphone masing-masing.
“Nanti ada linknya ikuti langkah-langkahnya, masukan persyaratan-persyaratannya, petugas akan memprosesnya,” cetus Rosi.
Dikatakan Rosi, persyaratan administrasi kependudukan kini sudah dipermudah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dulu, terang dia, persyaratannya ada 10 item. Namun lewat Perpres kekinian, syaratnya hanya cukup 3-4 item saja. “Persyaratnnya nanti dikirimkan, fotonya di scan karena fotonya harus yang asli. Jadi nanti memasukan persyaratan jangan fotokopi yangg buram dan sebaginya, nanti di kita juga susah untuk memprosesnya,” imbuhnya pula (Sinta/bs).






