Tim Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Berhasil Bongkar Praktek Judi Online Yang Meresahkan Masyarakat

  • Whatsapp

PALEMBANG (Sumatera Selatan), media3.id – Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap empat kaki tangan bandar judi online yang menawarkan dan mempromosikan akun website-nya di media sosial (medsos).

Empat tersangka diamankan di tempat terpisah. Petugas awalnya menangkap MI (28), ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Komplek Bakung Palace, Kecamatan Sako, Palembang, Selasa (11/1) siang.

Read More

Saat kita lakukan penggeledahan, diamankan barang bukti seperti laptop dan handphone,” kata Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, S.I.K didampingi Kanit 5, Kompol Junaidi SH, saat merilis kasusnya, Kamis (13/1) siang.

Kemudian, tim opsnal yang dipimpin oleh AKP Sofyan Afandi SH, melakukan pengembangan dan petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni SS (27) dan MA (24) di rumah kontrakannya kawasan Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Lalu dikembangkan, kemudian diamankan satu pelaku lagi berinisial AR (28), di rumahnya di Lr Melati, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang pada malam harinya.

Adapun modus para pelaku adalah menawarkan dan mempromosikan akun website perjudian online dengan nama PION365 melalui Facebook agar calon pemain atau member player melakukan deposit bermain judi di web tersebut,” terang Kompol Agus lagi.

Mantan Kasat Reskrim Polres OKI ini, menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari membuat iklan di medsos, sesuai dengan akun masing-masing hingga menawarkannya ke calon pemain di medsos pribadi.

“Dalam iklan tersebut, dicantumkan web PION365, jika calon pemain mengklik web tersebut, langsung otomatis masuk ke akun tersebut,” ungkapnya.

Para pelaku ini juga mendapatkan fee, lanjut Agus. Semakin banyak yang ikut, semakin banyak mereka mandapat keuntungan.

“Mereka juga digaji oleh bandarnya. Untuk omzetnya saat ini juga masih kita dalami lagi termasuk bandar besarnya. Mereka diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tukasnya.

Barang bukti yang diamankan, enam unit laptop, handphone dan uang tunai sebesar Rp5,7 juta, dan seratus satu buah kartu ATM milik salah satu tersangka yang diamankan.

Sementara, tersangka berinisial SS (27) mengaku, baru enam bulan ikut menjadi kaki tangan bandar.
“Baru enam bulan, dapat gaji dan fee. Tugas saya hanya sebagai marketing saja, menawarkan kepada calon pemain,” akunya.(Yansah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *