Tanah Sengketa Yayasan Kehidupan Baru Dikuasai Pemkot Sukabumi Jadi Kantor BKPSDM Kota Sukabumi

  • Whatsapp

KOTA SUKABUMI, media3.id – Tanah seluas 6.580 m2 : Surat-surat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 604/desa/Kota Wetan dan pemegang hak milik atas nama Perkumpulan Sekolah-sekolah Kehidupan Baru di Jawa Barat, berkedudukan di Sukabumi dan sekarang menjadi Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi yang terletak di Jalan R. Syamsudin S.H No. 43 Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, dengan batas batas sebagai berikut, Sebelah Timur Jalan Rumah Sakit, di belakang Sebelah Barat bekas rumah makan Sanggar Nasi, lalu Sebelah Utara jalan Rumah Sakit juga, Sebelah Selatan Jalan R. Syamsudin S.H.

Tanah tersebut saat ini dalam sengketa, dengan dikuasai dan diduduki oleh Pemerintah Kota Sukabumi, dibangun kantor  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikole Kota Sukabumi di jalan R. Syamsudin, S.H.

Read More

Akhirnya Tim Kuasa Hukum Yayasan Kehidupan Baru ‘Law Firm Rhema Kasih, terdiri dari Poltak Siagian.S.H, Anipar lumbangaol, S.H, MBA, Dedi Christian, S.H, S.Sos, dan Posman Sihombing,S.H. menggelar konfrensi Pers bersama beberapa wartawan, hari Sabtu (18/12/2021).

Menurut Kuasa Hukum, bahwa Yayasan Kehidupan Baru memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat HGB No. 604/Desa Kota Wetan, termasuk bangunan yang saat ini berdiri diatas tanah tersebut.

“Bahwa kami sebagai pemegang hak pemilik atas sebidang tanah HGB No 604/desa kota Wetan luas tanah 6.580.m2 atas nama Perkumpulan Sekolah-sekolah Kehidupan Baru di Jawa Barat, yang berkedudukan di Sukabumi yang sekarang menjadi Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi yang berkedudukan di Jalan R. Syamsudin S.H No. 43 Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, dengan batas batas sebagai berikut, Sebelah Timur Jalan Rumah Sakit sedangkan di belakang, Sebelah Barat bekas rumah makan Sanggar Nasi, lalu Sebelah Utara Jalan Rumah Sakit juga, Sebelah Selatan Jalan R. Syamsudin S.H,”ungkap Poltak.

Diakui pula oleh pihak kuasa hukum pemilik tanah tersebut dari Yayasan Kehidupan Baru, “Kami memperoleh tanah dan bangunan tersebut berdasarkan hibah dari himpunan sekolah-sekolah Kristen yang berkedudukan di Jakarta dari tanggal 21 Oktober 1976, Akta Hibah No. 46 Tahun 1976  yang di buat oleh Abubakar Yakub sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) untuk wilayah Kecamatan Kotamadya Kota Sukabumi,” jelasnya.

Saat itu, dengan tanggal pencatatan 12 November 1976, PP No. 318/1976 dengan nama yang berhak yaitu perkumpulan sekolah-sekolah Kehidupan Baru di Jawa Barat yang berkedudukan di Kota Sukabumi,” ulasnya kembali.

Setelah berakhirnya Sertifikat HGB No. 604/Desa Kota Wetan dengan tanah seluas 6.580 M2 pada tanggal 23 september 1980,

“Akhirnya Yayasan Kehidupan Baru mengajukan permohonan pada tanggal 3 Desember 1980 untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan atas Tanah dan Bangunan tersebut dan kami mendapatkan jawaban dari Walikota Sukabumi pada tanggal 19 maret 1982 yang isinya, pada dasarnya Walikota tidak berkeberatan atas perpanjangan HGB 604 tersebut, karena sesuai rencana induk Tata Kota yaitu, merupakan daerah pusat pendidikan,” terang Poltak kembali.

“Akan tetapi, lanjutnya, setelah kami mendapatkan rekomendasi perpanjangan tersebut, kami tidak bisa melanjutkan prosesnya karena terhalang oleh Pihak Pemkot yang terus menguasai dan menggunakan lahan kami tersebut, disamping adanya  keterbatasan dana Yayasan.” imbuhnya.

Kemudian kata Poltak kembali, barulah pada tanggal 23 Februari 1994

“Kami mengajukan kembali rekomendasi HGB No 604 yg sudah habis tersebut, namun pihak pemerintah daerah (Pemkot Sukabumi) menolak permohonan rekomendasi tersebut dengan alasan telah habis masa berlakunya, di sini kembali kami jelaskan bahwa pemerintah Kota Madya DT ll Sukabumi tidak dapat mengabulkan permohonan rekomendasi perpanjangan HGB atas tanah tersebut dengan alasan tanah dan bangunan akan digunakan untuk  kepentingan Pemkot Sukabumi c.q. Dinas yaitu kantor Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ucap Poltak kesal.

“Setelah itu, dengan kekuasaanya Pemkot Sukabumi mengajukan permohonan Hak atas tanah milik kami tersebut  kepada BPN dan BPN kota Sukabumi mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) No 25 /Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole dengan luas tanah 3.620.m2 untuk sebagian tanah kami tersebut dengan pemegang hak pakai pemerintah Kota Sukabumi,” bebernya.

Akhirnya Tim Kuasa Hukum Law Firm Rhema Kasih, berpendapat bahwa tindakan Pemkot Sukabumi ini sama sekali tidak memperhatikan kepetingan hukum, “Kami masyarakatnya selaku bekas pemegang HGB yang sudah habis itu, kami juga menganggap pemerintah kota Sukabumi tidak memegang prinsip prinsip keadilan, sehingga masyarakat pemilik hak yang  HGB nya habis tidak mampu memperpanjang karena tidak mempunyai dana langsung dikuasai dan disertifikatkan oleh pihak Pemkot Sukabumi,” tuturnya.

Setelah menempuh upaya atas tanah dan bangunan miliknya tersebut yang sekian lama di kuasai dan dipergunakan oleh Pemkot Sukabumi.

“Kami juga telah upayakan dan memohon kepada Pemkot Sukabumi supaya tanah dan bangunan tersebut di kembalikan kepada kami, tetapi Pemkot Sukabumi menolak atau tidak dikabulkan permohonan kami tersebut,
degan tidak di kabulkannya permohonan kami itu kami anggap bahwa Pemkot Sukabumi melakukan perbuatan melawan Hukum, karena kami merasa di rugikan secara materil dan imateril tentang itu,”tegasnya.

Barulah pada tanggal 1 juni 2006 Tim Kuasa Hukum memohon kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan dengan HGB no 604 tersebut kepada BPN kantor pertanahan Kota Sukabumi,

“Setelah kami minta kejalasanya kepada BPN,kami mendapatkan jawaban melalui surat tanggal 13 juni 2006 No 600-629-2006 menjelaskan bahwa HGB tersebut telah berakhir tanggal 23 september 1980 dan penjelasan tambahan dari BPN mengatakan setelah HGB tersebut berakhir maka tanah dan bangunan tersebut langsung di kuasai oleh Negara,” terangnya

Law firm Rhema Kasih, selaku kuasa hukum Yayasan Kehidupan Baru yang membela kepentingan hukum Yayasan secara pro-Bono, menegaskan,

“Kami berfikir bahwa seharusnya pemerintah membantu, membina dan bahkan melindungi masyarakat nya,  apalagi Yayasan Kehidupan Baru sebagai lembaga pendidikan yang dengan segala keterbatasan nya berjuang untuk turut serta mencerdaskan anak bangsa, tentu seharusnya dilindungi juga oleh Pemerintah Kota, tapi yang terjadi Pemerintah Kota mengambil dan menguasai aset Yayasan Pendidikan ini dengan memanfaatkan kelemahan  rakyatnya ini tanpa memberikan ganti rugi sepeserpun,” jelas Poltak.

Karena berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dijelaskan.

“Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.

2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah,” paparnya.

Demikian juga Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 pada pasal ke 3 menyatakan:

”Kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru, karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembanguan diberikan ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh suatu panitia penaksir.

“Sejauh ini Pemerintah Kota Sukabumi mengabaikan Keppres No. 55 tahun 1993 dan Keppres No.32 Tahun 1979 tersebut,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi hal ini ke BPN Kota Sukabumi yang di terima oleh salah satu staf pegawai BPN yang tidak mau menyebutkan namanya, 

“Urusan konfirmasi ini harus ke pimpinan atau kepala kantor BPN dan sudah di Agendakan pertemuan dengan awak media hari rabu tanggal 22 Desember 2021,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi Kebiro Hukum Pemkot Sukabumi, Yudi Febriansyah, SH, via telepon selulernya, bahwa pihaknya sedang Bimbingan Teknis (Bintek). Bahkan kata Yudi menyuruh kepada pihak yang berkepentingan untuk membuat surat secara tertulis baik melalui massage Washap (WA) dan Yudi janji akan menjawabnya.

Bahkan ditambahkan oleh Yudi, pihaknya siap menerima media massa pada hari Senin. (Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *