Ada Apa Di RT 05 RW 05 Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang?

  • Whatsapp

PANDEGLANG (Banten), media3.id – Maraknya pemberitaan yang terjadi di RT. 05 RW. 05 Komplek Perumahan Ciputri Indah bermula dari mencuatnya Surat Keputusan Kepala Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang nomor 141.1/012/DS-2010/KEP/XII/2021.

Dalam Surat Keputusan tersebut tertuang keinginan Kepala Desa untuk pemerataan kependudukan di wilayahnya yang mana terdapat kejomplangan jumlah penduduk dengan menyesuaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Read More

Saat di Konfirmasi, H. Hendra Apriyadi selaku Kepala Desa Ciputri mengatakan kepada awak media jika pemerataan tersebut sudah di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui bawahannya yaitu RT dan RW pada saat Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Desa.

“Sebetulnya rencana pemerataan kependudukan ini sudah saya sampaikan dan saya sosialisasikan kepada seluruh Ketua RT dan RW pada saat Musdes di Desa pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 waktu lalu Di kantor Desa dan ketua RT 05 RW 05 pun menghadiri juga serta mengetahui perihal tersebut. Bahkan sebelum saya terbitkan SK tersebut saya pun berkoordinasi kembali ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)”. Tandasnya.

Mengenai jumlah penduduk H. Hendra Apriyadi juga memaparkan kepada awak media bahwa di RW 05 Komplek Perumahan Ciputri Indah terdapat 7 RT berjumlah penduduk 915 DPT, sedangkan RW 02 terdapat 3 RT dengan jumlah penduduk 535 DPT, dan RW 03 terdapat 3 RT berjumlah penduduk sebanyak 815, ada pun alamat tetap di Komplek Ciputri Indah dan isu pemindahan alamat Itu tidak dibenarkan

“Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat kekurangan penduduk di RW 02 dimana jumlah penduduk di RW 02 hanya 535 dan ada 3 RT, di RW 03 ada 815 dan 3 RT sedangkan di RW 05 ada 7 RT dan penduduknya ada 915, makanya saya buat SK pemerataan penduduk yang di tujukan ke 3 RT dan 3 RW tersebut.

Adapun isu yang beredar tentang pemindahan alamat dari Komplek Ciputri Indah ke Kampung Cipacing itu tidak benar dan untuk administrasi kependudukan pihak Desa Ciputri akan membantu masyarakat”. Papar Hendra.

Selaku Kepala Desa, ia juga berharap kepada awak media sebagai mitra untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu agar mengetahui kronologi terkait pemerataan kependudukan yang saat ini terjadi di wilayahnya.

Hal senada di katakan Ketua RW 05 Komplek Perumahan Ciputri Indah yang baru terpilih Muslim, dirinya mengatakan bahwa terkait pemerataan kependudukan memang sudah disampaikan Kepala Desa saat Musyawarah Rencana Pembangunam Des (Musrenbangdes) dan terkait gejolak yang terjadi di wilayahnya akan di Musyawarahkan di kantor Desa.

“Terkait ramainya di wilayah RT 05 RW 05 itu akan di musyawarahkan di Kantor Desa pada hari Senin nanti, dan saya berharap gejolak masyarakat yang terjadi tidak ada tumpangan dari pihak manapun dan tidak dikaitkan dengan pemilihan RW kemarin, karena saya tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih saya.

Adapun masyarakat masih mempercayakan saya untuk menjadi Ketua RW 05 kembali saya siap melayani masyarakat”. Tegas Muslim.

Ditanya terkait Peraturan Bupati (Perbup) No 38 tahun 2021 tentang pembatasan periode dan masuk dalam kepengurusan partai Politik dirinya belum mengetahui karena belum adanya sosialisasi terhadap masyarakat.

“Pada saat itu saya belum mengetahui Peraturan Bupati No 38 tahun 2021, yang saya tahu panitia kemungkinan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 82 tahun 201. Jika masyarakat tahu mungkin saya tidak akan lolos dalam seleksi pencalonan Ketua RW dan mungkin semua jabatan baik RT, RW Kepala Desa dan jabatan lain pun tidak diperbolehkan menjabat sebagai pengurus partai politik”. Imbuhnya.

(Anan / Asep)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *