Rumah Warga Yang Akan Ambruk Tidak Terpantau Pemerintah Kota Cimahi

  • Whatsapp

Nampak Rumah Keluarga Wowo yang sebagiannya telah ambruk

CIMAHI, MEDIA3.ID – Usai melakukan reses, anggota komisi III H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM, langsung meluncur kelokasi rumah salah seorang warga RT 01/RW18 Kampung Lebaksaat Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, yang akan roboh.

Rumah tersebut milik keluarga Wowo, yang lepas dari pantauan pemerintah, dan tidak tercatat dalam anggaran Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Menurut Enang, memang rumah keluarga tersebut temboknya sudah bolong-bolong dan retak,

“Bahkan sebagian dapurnya sudah roboh sebagian, atap bolong-bolong dengan kayunya sudah pada rapuh,” ujar Enang saat dikonfirmasi diruangan kerjanya Bapemperda DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita Nomor 5 Cimahi Tengah, Selasa (2/11/2021).

Ditambahkan oleh Enang, awalnya Enang tahu rumah yang sebagiannya runtuh tersebut diberitahu oleh salah seorang konstituen dari warga RT 01/RW18 Kampung Lebaksaat Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, yang sebagian rumahnya sudah roboh.

“Rumah yang sebagiannya sudah runtuh sebagian dikarenakan hujan, ditambah dengan saluran air (draynase) yang tersumbat,” jelas Enang.

Enangpun bukan hanya menerima masukan saja, apalagi sosok Enang sebagai wakil rakyat, mendapatkan masukan tersebut dia langsung terjun mengecek lokasi tersebut,

“Karena ada beberapa daerah Pokok Pikiran (Pokir) saya didaerah tersebut yang sudah dilaksanakan, sekarang mendengar ada rumah yang runtuh, secara refleks saya cek, disamping melihat rumah yang runtuh tersebut, saya-pun sekalian mengecek dilapangan mana saja yang belum terkena pokir, salah satunya yaitu bedah rumah, setelah saya cek memang rumah Keluarga Pak Wowo sudah lapuk benar,” tutur Enang.

Namun kata Enang kembali, permasalahannya dari rumah yang roboh tersebut, dalam status tanahnya belum sertifikat dan belum punya akte jual beli,

“Tapi mereka tidak paham terkait legalitas hak kepemilikan tanahnya, karena rah tersebut adalah warisan,” jelasnya.

Tapi berdasarkan prinsip dari prinsip Enang, siapapun yang menepati rumah tersebut sudah bertahun-tahun, berarti tidak bermasalah, “Seharusnya Pemerintah sudah bisa mengambil tindakan dong, bahkan sekarangpun rumah itu masih ditempati, dengan resiko rumah itu bisa ancur dan menimpa orang yang menempatinya,” ujarnya.

Selanjutnyanya menurut Enang, pemerintah Kota harus sudah bijak terkait rumah warganya yang sudah tidak layak huni tersebut,

Anggota DPRD Kota Cimahi H Enang Sahri saat survei ke rumah keluarga Wowo yang ambruk warga RT 01/RW18 Kampung Lebaksaat Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara,

“Pemerintahan Kota seharusnya melihat ada rumah warganya seperti itu, langsung direnovasi tidak perlu menunggu anggaran rutilahu, menurut saya tidak terlalu besar biayanya kalau diperbaiki atapnya saja,” paparnya.

Namun saat disinggung kepedulian dari anggota DPRD tersebut terhadap rumah yang tidak layak huni, menurut Enang,

“Kalau anggota dewan atau parti semuanya melalui Pokir, kalaupun kita siap membantu, kami siap membantu tapi apa adanya, sekemampuan kita,” ulasnya kebali.

Jadi pertanyaan Enang bagaimana pertanggung jawaban Pemerintahan Kota terhadap warganya.

(Sinta/Bagdja).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *