Rumah Makan Di Cimahi Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan Wajib Bayar Pajak.

  • Whatsapp

Plt Walikota Cimahi Ngatiyana didampingi Kaban Bappenda Kota Cimahi Achmad Saefullah bahwa pajak Cimahi agak menurun sedikit pendapatannya.

CIMAHI, MEDIA3.ID – Dalam Sosialisasi dari pihak Pemerintah Kota Cimahi Plt Walikota Cimahi Ngatiyana beserta jajaran Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi, dengan Kepala Badan (Kaban) Achmad Saefullah, dan Kepala Bagian (Kabid) Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi Emir Faisal di rumah makan Pinus Jalan Pesantren No.160, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimah, Seni (11/10/2021).

Menurut Ngatiyana saat dikonfirmasi usai melakukan sosialisasi dengan pihak pemilik resto Pinus pihaknya menjelaskan bahwa resto pinus bersedia bekerjasama dengan pihak Pemkot Cimahi untuk membayar kewajiban sebagai wajib pajak,

“Pada hari ini kita menyerahkan argumen pajak terhada restoran Pinus dijalan pesantren, ini adalah terobosan-terobasan bagi kita, salah satunya untuk menambah PAD untuk Kota CImahi,” ujar Ngatiyana.

Bahkan menurut Ngatiyana pula pihaknya akan selektif lagi dan mencari lagi resto-resto yang masih belum terkoordinir

“Kita masih mencari resto-resto yang belum terkoordinir belum masuk kepada kita agar untuk menambah PAD Kota CImahi, dan Alhamdulillah tadi dari pihak resto Pinus sudah sepakat akan membayar sebagai wajib pajak,” imbuh Ngatiyana.

Kabid Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi Emir Faisal, Rumah Makan Di Cimahi Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan Wajib Bayar Pajak.

Hal yang sama diungkapkan pula oleh Kepala Bagian (Kaban) Achmad Saefullah yang diwakili oleh Kepala Bagian (Kabid) Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi Emir Faisal, menurut Emir bahwa resto-resto yang wajib bayar pajak ditarik oleh pihak Bappenda penghasilannya sebesar Rp 10 Juta/bulan keatas.

“Pajak Rumah Makan itu sifatnya asesment dan sesuai dengan Undang-undang, pemilik rumah makan itu sendiri yang melaporkan omzetnya dan membayar,” jelas Emir.

Ditambahkan oleh Emir kembali bahwa pendapatan dari pajak restoran sampai bulan ini sudah 80 persen yang membayar.

“Rumah makan yang menjadi wajib pajak dikota Cimahi ada 145 rumah makan, karena tidak semua orang yang bidang usahanya kuliner tidak wajib pajak, karena kita punya persyaratan-persyaratan, batasan omzet, batasan tempat, omzetnya yang wajib pajak Rp 10 juta keatas, sedangkan bagi omzet yang Rp 10 Juta kebawah tidak wajib pajak,” terangnya.

Bahkan Emir dan anggotanya terus melakukan peninjauan ke resto-resto se Kota Cimahi yang dimungkinkan ada lagi resto yang wajib pajak untuk menambah PAD Kota CImahi untuk mencapai target yang diharapkan.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *