Naik Banding Ajay M Priatna ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.
BANDUNG, MEDIA3.ID – Sebagaimana terdakwa Walikota Cimahi (Non aktif) Ajay Mochamad Priatna yang tersandung kasus gratifikasi pembangunan, Perijinan IMB Rumah Sakit Kasih BundaMajelis (RSKB) yang divonis 2 Tahun Penjara, dan mengembalikan uang Negara sebesar 1, 9 Milyar, denda Denda sebesar Rp 100 juta, Rabu (25/8/2021) yang lalu.
Tetapi Ajay mengajukan banding kepada Ketua majelis hakim Sulistiono, SH, MH, anggota Lindawati, SH, MH dan Deni, SH, MH.
Namun naik banding terdakwa Ajay ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetap menjatuhkan Vonis 2 tahun penjara, terhadap Ajay M Priatna.
Dari salinan putusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah diterima Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (25/10) lalu.
Menurut Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (27/10/2021).
“Salinan Putusan sudah turun dan sudah diterima oleh kami bahwa Putusannya tetap,” imbuh Yuniar.
Putusan tetap tersebut menurut Yuniar kembali yang artinya hakim Pengadilan Tinggi Bandung sudah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya telah memvonis Ajay dengan hukuman dua tahun.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (25/8/2021) lalu
Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK yang menuntut Ajay selama 7 tahun penjara, Kembalikan Uang ke Negara Rp 7,9 Milyar dan denda Rp 300 Juta.
(Sinta/Bagdja)






