Wakil Ketua Komisi 2 Robin Sihombing (Baju Kotak-kotak) didampingi Edi Kanedi (kiri) dan dari pihak BPN Kota Cimahi Bagian PPS Dedeh Sa’adah mariyani,S.H dan Dicki iskandar,S.H
CIMAHI, MEDIA3.ID – Masalah kasus tanah Cibeureum seluas 29 ribu M2 yang jadi polemik berkepanjangan sudah masuk perkara perdata di Pengadilan Bale Bandung ini, Komisi 2 yang terdiri dari Wakil Ketua Robin Sihombing, anggota Edi Kanedi dan Asep Supriatna, memanggil berbagai pihak dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Cimahi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunanna (BPKP) Jawa Barat dan KSB Biro Bantuan Hukum Kota CImahi, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekda Kota Cimahi DR. Mulyati, Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, diruang Komisi 2 DPRD Kota Cimahi Jalan Dra Hj Djulaeha Karmita Nomor 5 Cimahi Tengah, Kamis (14/10/2021)
Menurut Robin usai mengikuti rapat tertutup tersebut, pihaknya menjelaskan, bahwa rapat yang digelar sebagai pergeseran dari pada rapat kemarin yang batal dilaksanakan karena ada kendala dari berbagai hal,
“Karena dari BPN itu ada agenda persidangan dan dari BPKP itu lagi keluar kota,” jelas Robin.
Jadi hasil dari rapat tersebut, pihak Komisi 2 hanya ingin mengklarifikasi beberapa hal,
“Kita ingin mengklarifikasi terkait lahan Cibeureum, dan kami mengklarifikasi kepada pihak BPKP, seperti apa sih persepsi mereka, masalah lahan Cibeureum tersebut?,” Ulas Robin kembali.
Ternyata kata Robin pula, dalam kasus lahan Cibeureum tersebut, ada audit perhitungan kerugian uang negara,
“ini gimana ini, oh ternyata permintaan, kemudian permintaan dari kawan-kawan BPN, kitapun mendapatkan informasi yang luar biasa, jadi kita mencoba untuk melakukan pemetaan, ini persoalannya seperti apa?, jadi dari hasil perundingan tersebut, kita mendapatkan gambaran, bahwa persoalan ini bukanlah persoalan yang sulit,” terangnya.
Persoalan ini bukan suatu persoalan yang tidak dapat diselesaikan, “Tapi bagaimana nantinya para pihak itu bisa melihat persoalan ini secara persepsi yang sama, kemudian nantinya kita mencarikan win-win solutionnya,” tandas Robin.
Terkait kasus tanah Cibeureum yang sudah masuk ranah pengadilan, berdasarkan penjelasan Robin bahwa kalaupun kasus tersebut sudah masuk ranah pengadilan, “walaupun sudah masuk ranah pengadilan, itu tidak ada masalah, karena di Pengadilan nantinya ada mediasi, ini justru bagus, masuk kepengadilan itu supaya bisa menyelesaikan persoalan, jadi misalnya kita melakukan upaya-upaya hukum lain, dengan cara-cara yang kita miliki kemampuan atau kewenangannya, kita tinggal bersinergi aja dengan proses dimeja persidangan dan tidak menjadi kontradiktif, ataupun tidak menjadi kontraproduktif, justru malah akan seiring dan sejalan dan bersinergi,” ulas Robin kembali.
Sedangkan terkait masalah kepemilikan sertifikat tanah Cibeureum milik pemerintah Kota Cimahi melalui Perusda Jati Mandiri, menurut Bagian Pengelolaan Penangan Sengketa (PPS) dari BPN
Dedeh Sa’adah mariyani, S.H “Masalah tanah Cibeureum, seperti yang sudah disampaikan dalam forum, kalau kami sesuai apa yang ada datanya pada kami, karena sertifikat itu sesuai permohonan dan prosedur, apapun itu bentuknya,” Jelasnya
Sedangkan mengenai PT Jati Mandiri yang terkait masalah tanah Cibeureum “Kita sedang menunggu hasil, baik saat ini sedang diperkarakan dipersidangan, ataupun hasil dari mediasi, karena kita sifatnya adalah lembaga pencatat, jadi kita akan mencatat apapun itu yang sesuai dengan keputusan pengadilan dan kita hanya nunggu hasil putusan,” imbuh Dedeh.
(Sinta/Bagdja)






