Ribuan KTP elektronik yang rusak saat dilakukan pemusnahan secara dibakar agar tidak terjadi kebocoran data
CIMAHI, MEDIA3.ID – Ribuan KTP elektronik yang rusak di Kota Cimahi dilakukan Pembakaran, hal ini untuk menghindari terjadinya kebocoran data yang banyak disalahkan oleh oknum.
“Makanya sebagai antisipasi penyalahgunaan data penduduk, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah rusak atau invalid harus dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.sesuai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Pembakaran tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi pada Kamis (14/10/2021).
Jumlah KTP-el yang dibakar mencapai 3.924 keping. Rinciannya, sebanyak 2.163 keping KTP-el rusak.
Kemudian 8 keping KTP-el gagal cetak, sebanyak 1.000 keping KTP-el rubah elemen, sebanyak 621 keping KTP-el pindah datang serta sebanyak 122 keping KTP-el gagal encode.
Disela-sela pelaksanaan pemusnahan Elektronik KTP tersebut menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita “Kita melakukan pemusnahan KTP-el. totalnya ada sebanyak 3.924 keping,” terangnya.
Ditambahkan oleh Rosi, bahwa semua KTP-el yang dimusnahkan kali ini sudah tidak terpakai lagi.
“Sebab semua pemiliknya sudah mengantongi KTP-el yang baru sesuai pengajuan dari warga yang bersangkutan,” imbuhnya.
Rosipun mencontohkan, seperti KTP-el yang rusak dan pindah datang maka akan dicetak KTP baru. Sementara KTP lamanya harus dimusnahkan.
“Jadi memang kalau KTP yang invalid kaya gitu ada penggantian, kemudian yang lamanya harus dimusnahkan,” tegas Rosi.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi Dewi Sulatri ikut menambahkan, dengan dilakukannya pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
“Jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid,” jelas Dewi.
Dirinya menegaskan, pemusnahan KTP-el yang invalid ini sangat penting untuk melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi dalam KTP-el terdapat chip.
Chip KTP-el berfungsi untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari. “Dalam KTP sekarang itu kan ada chip, jadi jangan sampai disalahgunakan. Jadi kalau sudah tidak terpakai harus dimusnahkan,” tandasnya.
(Sinta/Bagdja)






