Kasus Tanah Cibeureum Bagaikan Benang Kusut

  • Whatsapp

Wakil Ketua Komisi II Robin Sihombing komisi II siap menjembatani persengketaan antara Awong, Perusda Jati Mandiri dan Idris Islmail

CIMAHI, MEDIA3.ID – Kasus masalah tanah Cibeureum seluas kurang lebih 29.000 M2 yang saat ini dipersengketakan seperti benang kusut yang tidak kunjung selesai.

Saat ini terkait tanah tersebut digugat kembali oleh PT Adi Dharma Bumi Indonesia Indah milik Awong, menggugat Perusahaan Daerah (Perusda) Jati Mandiri sebagai tergugat I, dan Idris Ismail sebagai tergugat II.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing, yang mengundang berbagai para pihak, seperti dari pihak Idris Ismail dan Juandri Gunadi hadir dalam undangan tersebut.

Hanya dari pihak PT Adi Dharma Bumi Indonesia Indah milik Awong, yang berhalangan hadir dari panggilan Komisi II.

Dalam pertemuan tersebut dari pihak Komisi II yang hadir terdiri dari Wakil ketua Komisi II Robin Sihombing, anggota Edi Kanedi, Abdul Mahfuri, Iwan Setiawan, membahas perselisihan kedua belah pihak yang sudah masuk meja hijau, di ruang Komisi II DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Kamis (7/10/2021)

Menurut Robin, dari pertemuan tersebut belum dapat mencapai kata sepakat dan mufakat, “Jadi dalam pertemuan hari ini dari pihak Idris Ismail dan Juandri Gunadi telah hadir, memenuhi undangan kita, tapi untuk pihak yang satunya lagi dari PT Adi Dharma Bumi Indonesia Indah milik Awong, telah mengirim surat kepada kami bahwa beliau berhalangan hadir karena Pak Awong sedang diluar negeri dan pengacaranya juga lagi ada urusan di Jakarta,” terang Robin.

Memet kuasa hukum dari Idris Ismail, pihaknya berterimakasih kepada dewan yang mau membantu penyelesaian lahan Cibeureum.

Karena agenda tersebut sudah dijadwalkan, menurut Robin kembali, maka pertemuan tetap dijalankan, “Karena pertemuan ini sudah dijadwalkan, maka kita tidak bisa membatalkan begitu saja dong, akhirnya kita lakukan pembicaraan-pembicaraan dengan pihak Idris,” ulasnya.

Dalam pembicaraan pertemuan dengan Idris tersebut, pihak Komisi II mempertanyakan kepada pihak Idris dan kuasa hukumnya, berdasarkan keyakinan seperti apa terkait dengan masalah kepemilikan lahan Cibeureum tersebut.

“Disamping itu kami juga mempertanyakan kepada mereka bagaimana antisipasi mereka menghadapi gugatan yang sedang berlangsung di Pengadilan Bale Bandung,” imbuh Robin.

Robinpun saat disinggung apakah pemerintahan Kota Cimahi juga sebagai tergugat oleh penggugat, “Kalau pemerintah sendiri tidak ada dalam gugatan tersebut, tetapi PD Jati Mandiri yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu menjadi tergugat I, artinya posisinya yang utama digugat oleh PT Adi Dharma Bumi Indonesia Indah,” tandasnya.

Jadi pihak dari komisi II karena pertemuan kedua belah pihak belum adanya kata sepakat, akhirnya komisi II akan menjadwalkan ulang pertemuan kembali untuk duduk bersama dengan kesiapannya dari pihak Awong.

Begitu pula kuasa Hukum Idris Ismail, Memet, SH saat dikonfirmasi pihaknya sangat berterimakasih kepada pihak DPRD Komisi II, dapat memediasi kedua belah pihak tersebut “Kita banyak tukar fikiran dengan dewan, yang nampaknya untuk masyarakat Cumahi dan kami sangat bermanfaat, jadi ada saling pemahaman yang kami inginkan,” ucapnya.

“Mungkin ada kelanjutannya dalam pertemuan berikutnya, yang bisa menghadirkan pihak Awong, supaya dalam perselisihan persoalan lebih efektif, sementara belum hadir karena berhalangan, kita masih bersabar menunggu dan saya berterimakasih kepada dewan sudah banyak membantu persoalan ini,” ungkap Memet.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *