Akhir tukang parkir dikeroyok hingga meregang nyawa di Sleman Yogyakarta

  • Whatsapp

Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, menunjukkan barang bukti berupa kaos dan celana yang dikenakan pelaku pada saat kejadian.

Sleman, media3.id – Berawal dari salah paham hingga cek cok, seorang tukang parkir menjadi korban pengeroyokan di tempat parkir café boshe, Jalan Magelang kilometer 5,8, Kutupatran, Sinduadi, Mlati, Sleman, yang mengakibatkan korban berinisial SP (44) meninggal dunia.

Melalui Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Sleman, Kamis, 7 Oktober 2021, Kepala Kepolisian Resor Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menjelaskan, saat itu, korban bersama kelompok pelaku, ada senggolan dan ketersinggungan sehingga cek-cok, dan berujung pengeroyokan.

“Kasus itu terjadi pada tanggal 28 September 2021 sekitar jam 02.00 dini hari, di tengah proses penyelidikan pihak kepolisian, tiga orang pelaku menyerahkan diri” jelas Wachyu.

Lebih lanjut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, maupun bukti petunjuk yang didapat di sekitar lokasi kejadian.

“Kita menetapkan tiga orang antara lain DS (28), YM (27) warga Bantul, dan AW (29) Warga Depok, Sleman, sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ungkap Rony

Secara kronologis Rony menceritakan kejadian bermula ketika korban dari parkiran rumah makan cepat saji di Jalan Magelang, menuju tempat café, diduga karena terpengaruh minuman beralkohol korban dan pelaku saat itu terlibat keributan, selanjutnya, korban keluar dari tempat hiburan malam dan kembali cek-cok dengan rombongan pelaku, sehingga terjadi pengeroyokan.

Rony mengungkapkan, dari fakta peristiwa yang didapat dari saksi dan kamera cctv yang ada di dekat lokasi kejadian, pengeroyokan dilakukan hanya oleh tiga orang tersebut. Ia meluruskan persepsi di luar yang menyebutkan bahwa korban dikeroyok secara beramai-ramai, tapi fakta dalam penyidikan, korban diduga dikeroyok dengan tangan kosong oleh tiga orang tersebut.

“Setelah insiden pengeroyokan itu, korban sempat pulang, dan beristirahat di rumah, tapi ketika akan dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya korban menolak dan hanya ingin istirahat saja di rumah” papar Rony

“namun keesokan harinya korban mengeluh kesakitan dan minta tolong tetangga untuk dibawa ke dokter, lalu diantar ke RSA UGM, berdasarkan keterangan dokter, korban sesampai di RS sudah meninggal dunia,” tutur Rony.

Kepolisian telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar pasal 170 ayat (1), (2), ke -3e KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (1), (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dihadapan petugas dan awak media, salah satu tersangka berinisial AW, mewakili kedua rekannya, meminta maaf, Ia bersama rekan-rekannya, mengaku tidak ada niatan untuk membunuh.

“Kami sangat minta maaf kepada anak dan istrinya. Kami sangat turut berduka cita, atas kepergian almarhum,” kata AW.

Menurutnya, insiden tersebut terjadi karena korban mendatangi dirinya dan teman-temannya yang saat itu tengah duduk, kemudian terjadi kesalahpahaman.

Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono berharap, semua pihak dapat saling menahan diri. Pihak Kepolisian menurutnya telah melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami berharap, kejadian ini menjadi atensi bersama supaya tidak terulang lagi,” harapnya.

(Suharso)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *