Muchtar sebagai ahliwaris pemilik tanah
NGAMPRAH, MEDIA3.ID – Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 38/1992 Atas Nama (a/n) Ny. Tika alias Hj. Atikah (Almh) yang di
keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten DT. II Bandung ,terhadap objek tanah di
Blok Tjidjamil Persil. 30.a Klas. D. II Ls. + 33.625 M2 Kohir C. 1277 , dengan surat keterangan riwayat tanah
No. 12/Ds-37/II/1992, Tgl. 24-2-1992, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten DT. II
Bandung, Provinsi Jawa Barat, keberadaanya sangat diragukan.
Hal itu diungkapkan oleh Muchtar sebagai ahliwaris dari pemilik tanah, saat dikonfirmasi dirumahnya Kamis (5/8/2021).

Menurut Muchtar, dikarenakan
(1). Fisik
tanahnya adalah milik Ny. Hj. Setiamah alias Nyi. Iting (Almh) dengan Kohir C. 724, yang
kepemilikanya berasal dari Kohir C. 358 a/n. Yahya Bin Husen (Alm).
(2). Surat Keterangan Riwayat
Tanah No. 12/Ds-37/II/1992, sebagai syarat terbitnya sertifikat tanah tidak Sesuai dengan kepemilikan tanah yang terdaftar di buku Letter C. 1277 Milik Desa Cilame.
(3). SHM. 38/1992
dalam peta Citra milik Kantor ATR-BPN Kabupaten Bandung Barat tidak nampak,
(4). Dalam daftar
DHOP pajak tanah luas, tanah + 33.265 tertulis atas nama (a/n). Atik alias Hj. Atih (Almh) No. 32.06.310.004.0072,
Pemilik Kohir C. 1275, bukan A/n. Ny. Tika als Hj. Atikah (Almh) Kohir C. 1277 A/n. keberadaan Kohir
C. 1277 tidak terdaftar dalam Buku Letter B maupun Letter C, Milik Kantor Dinas Luar (KDL) Tk. I Kabupaten DT. II Bandung.
“Dari kepemilikan kohir mereka yang tercatat di Buku Salinan Letter C Desa
Cilame, tidak memiliki dasar hukum peralihan haknya, apakah kepemilikanya dari status waris, hibah atau jual beli,” tutur Muchtar kembali.
“Bahkan berdasarkan keterangan Muchtar pula, bahwa kasus tanah tersebut merupakan perekayasaan kepemilikan tanah oleh pihak keluarga besar Sodikin (Alm) dan keluarga besar Sukardi (Alm) yang tidak ada hubungan ke ahliwaris dengan Yahya Bin
Husen maupun Ny. Setiamah alias Nyi Iting Binti Yahya (Almh),” ulasnya pula.
Pemilik tanah di Desa Cilame,
Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, di Blok 10 Tjidjamil Persil. 30. Klas. D. I. Kohir
C. 358 A/n. Yahya Bin Husen (Alm) karena waris menjadi Kohir C. 724 An. Ny. Setiamah alias Nyi. Iting (Almh) dengan Persil. 30,30a,30b, Klas. D. I,II.
Untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan (T3P)
dan Penyerobotan serta dugaan adanya sertifikat palsu , maka dari pihak kuasa Ahli waris kata Muctar, pihaknya sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kementerian ATR-BPN Republik Indonesia, dengan
Tembusan Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kapolda Provinsi Jabar, KaKanwil ATR-BPN Jabar.
“Sehingga Kakanwil ATR-BPN Provinsi Jawa Barat, melalui suratnya No. 199/17-32.600/I/2019, Tgl. 30 Januari 2019, A/n. Kakanwil ATR-BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Dadang M. Fuad, SH, meminta kepada pihak Ahliwaris Ny. Setiamah als Nyi.
Iting (Almh) untuk menjelaskan kronologis kepemilikan tanah di Blok Tjidjamil Persil. 30, 30a,30b,
Klas. D. I,II, dengan bukti-bukti kepemilikan sudah di perlihatkan, dan kronologis terjadinya perekayasaan
kepemilikan tanah oleh orang yang bukan haknya sudah dijelaskan,” beber Muchtar.
Melalui suratnya Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Direktorat Jenderal Penanganan
Sengketa dan Konflik Pertanahan Pirdaus, SH, Tgl. 14 April 2021, Surat No. SK. 03.01./302-
800.37/IV/2021, Tentang Permohonan Pembatalan SHM. No. 38/1992, Sedang dalam Penanganan
Direktorat Jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan, dengan bukti sertifikat No. 38/1992 saat Ini berada di tangan Sutar Lipia Pahlapi, SH, selaku
Kuasa hukum dari Raymond Nathanael Kartadinata.
Kepemilikan SHM No. 38/1992, berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Tgl. 20-06-2016, yang dibuat di Notaris Abdul Haris, K. SH.
Akta No. 15, Notaris di Kota Bandung, dengan Ali Said, sementara Sutar L.P, pihaknya telah mengakui
bahwa sertifikat No. 38/1992, sejak tahun 2007 sudah di kuasainya,
“Banyak kebohongan dan keraguan mengenai keberadaan sertifikat tersebut, kepada Karwana, Sutar mengaku
beli tanah tersebut dari Nyi. Iting als Ny. Setiamah,” jelasnya.
Sedangkan kepada pihak lain mengaku kuasa dari Ali
Said, kadang-kala mengatakan bahwa SHM. 38/1992, Milik Mujami dan Ny. Lisa, tapi ketika pihak ahliwaris
dan pihak ATR-BPN Kabupaten Bandung Barat, beberapa kali telah mengadakan pengukuran lahan di Persil. 30.b, Klas. D. II, Sutar L.P, setiap di undang ke lokasi objek tanahnya oleh Kepala Desa Cilame Aas Mochamad Asor, SH, dan pihak Ahliwaris, Sutar tidak mau hadir , begitu pula beberapa kali di Undang oleh pihak ATR-BPN Kabupaten Bandung Barat, Sutar tetap tidak pernah mau hadir,
“Kalau memang
dia mengaku-ngaku sebagai pemilik, seharusnya setiap diundang dia mau hadir dan mencegahnya, terjadinya pengukuran tersebut,” ujar M.S. Gunawan,
Bahkan menurut Kepala Seksi (Kasie) ATR-BPN, Kabupaten Bandung Barat, Iman, bahwa Sutar pernah menyatakan pihaknya tidak keberatan fisik tanah di Persil. 30.b, Klas. D. II, seluas + 20.000 M2 di Jual oleh Para Ahliwaris Ny. Setiamah als Nyi. Iting (Almh) Kepada pihak Pemda Kabupaten Bandung Barat , asalkan sisanya seluas + 1.265 M2, diserahkan kepadanya ?
“Dalam salah satu Media Online Terbitan Bandung Sutar L.P, , Mengatakan bahwa
Penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah (WARKAH) No. 125/DS/VII/2021, Persil. 30.b, Klas. D. II, Ls. + 20.000 M2, Kepada Pihak Ahliwaris Ny. Setiamah als Nyi. Iting (Almh) adalah bentuk Pecaplokan atau penyerobotan, Tudingan Sutar tidak berdasar, hal ini sangatlah keliru
dalam SHM. 38/1992, tertulis Persil. 30.a, sedangkan Warkah yang dibuat berdasarkan Persil. 30.b
Klas D. II, yang berasal dari Kohir C. 724 Persil. 30.b. Klas. D. II, dengan Luas Tanah + 67.800 M2 An.
Ny. Setiamah als Nyi. Iting (Almh) Sesuai dengan Buku Letter C. Milik Desa Cilame dan Buku Pajak
dan Keterangannya dari Kantor Dinas Luar (KDL) TK. I. Kabupaten Bandung Barat Tahun 1979, serta keterangan para saksi penggarap yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Ny. Setiamah als
Nyi. Iting (Almh).
Sdr. Sutar Lipia Pahlapi, mengatakan bahwa masalahnya sudah dikonsultasikan dengan
Polda Jabar dan KPK,’ Justru Ahliwaris sudah lebih dahulu melaporkan hal ini Kepada Presiden
Republik Indonesia dengan Tembusan Kepada Kapolri dan Menteri ATR-BPN , KPK dan Kapolda ,
KaKanwil ATR-BPN Provinsi Jawa Barat, Karena adanya dugaan keterlibatan Mafia Tanah, hal ini
dibuktikan dengan adanya Jawaban dari Kementrian ATR-BPN Republik Indonesia, pada Tgl. 14 April
2021.,” Ungkap M. Sabii Gunawan.
(Bagdja)






