Palembang-Media3.id –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Diki Zulkarnain dengan Pidana Penjara Selama 10 Tahun,Salah Satu Pengedar Narkotika sebanyak 15 paket kecil dengan berat 12,70 Gram, yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) secara virtual Senin (9/08/2021)
Dalam Tuntutannya melalui sambungan teleconpren Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Horizon SH,Kejari Palembang,menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menuntut terdakwa Diki Zulkarnain dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan “Terang JPU saat bacakan tuntutannya
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH MH,menunda jalan persidang pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) “Terang Majelis Hakim
Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kejadian berawal saat terdakwa Diki Zulkarnain menghubungi seseorang bernama Heri (DPO) yang bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Setelah dihubung oleh terdakwa Heri datang ke pondok tempat terdakwa sedang menunggu yang bertempat di Lorong Bunga Tanjung Kel. 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Kota Palembang untuk mengantarkan sebanyak 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 5.300.000
Lalu setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa pun membayar sebesar 2 juta kepada Heri dan mengatakan akan membayar sisa uang sebesar 3 juta setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
Tak lama Kemudian terdakwa menjual dan menunggu pembeli narkotika jenis sabu di pondok tepatnya di Lorong Bunga Tanjung.
Tak sempat menjual narkotika tersebut datanglah anggota kepolisian dari Polrestabes Kota Palembang, karena takut melihat kedatangan anggota kepolisiani terdakwa pun mencoba melarikan diri, namun terdakwa berhasil diamankan
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 12,70 gram yang dibalut dengan uang kertas sebesar 5 ribu didalam bungkus roti yang diletakkan pada tas pinggang warna coklat yang saat itu dipakai oleh terdakwa, sedangkan 3 bungkus narkotika jenis sabu lainnya diletakkan didalam dompet emas yang diletakkan di pondok tempat terdakwa menunggu pembeli narkotika jenis sabu beserta 1unit timbangan digital,1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 10 bungkus plastik bening kosong.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Hsyah)






