Mantan Anggota Polisi Edarkan Sabu di Kota Tasikmalaya

  • Whatsapp

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan Barang Bukti Narkoba

Tasikmalaya, Media3.id – Polreta Tasikmalaya ungkap dan menangkap sebanyak 10 orang, pengedar narkoba jenis sabu dan obat berbahaya salah satu dari 10 orang yakni mantan anggota kepolisian non aktif dalam rentang waktu satu bulan terakhir.

Hal ini di sampaikan dalam keterangan konfrensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya di Wilayah Hukum Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (26/8/2021).

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, Polresta Tasikmalaya telah mengungkap sepuluh kasus dan menangkap sepuluh orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya,” ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di halaman Mapolresta Tasikmalaya Jalan letnan Harun Kota Tasikmalaya

Total barang bukti dari 10 TKP dan 10 orang pelaku yakni Sabu (kristal putih) sebanyak kurang lebih 4,93 gram, Tembakau sintetis kurang lebih 13, 5 gram. Sementara obat berbahaya yakni 2.743 butir obat Hexymer bertuliskan huruf MF dan 10 butir Tramadol dan Barang bukti lainnya yakni 5 unit HP berbagai merek serta sebuah ATM BRI, dan uang hasil penjualan dari tersangka

Adapun para tersangka dalam kasus ini yaitu S, RS, AC, AI, JZ, HP, NW, AR, OT, dan DA. Rata-rata pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya melalui informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan dan pengembangan pihak Kepolisian di lapangan.

Modus yang dilakukan para tersangka ungkap Aszhari, yakni secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan pembelinya. Diperkirakan para pelaku sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar.

Para pengedar narkoba ini kata Aszhari, dijerat Pasal yang diterapkan pasal 112 (1) pasal 112(2), Pasal 114 (1), Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun sampai 15 tahun.

Sementara pengedar obat berbahaya dijerat Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,”I pungkasnya.

(Mas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *