Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyampaikan Sapa Aruh bertempat di Bangsal Kepatihan Setdaprov DIY, Rabu (21/7/21) sore. (dok.Humas DIY)
Yogyakarta, Media3.id- Dengan dasar pertimbangan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka saya merasa berkewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan yang berbeda, namun tanpa mencederai tanggungjawab dan kewajiban saya kepada Presiden RI dan rakyat Yogyakarta.
Demikian diungkapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Sapa Aruh bertempat di Bangsal Kepatihan, Rabu (21/7/21) sore.
“Dengan pertimbangan itu, Pemda DIY akan lebih mempercepat kelancaran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, baik berupa uang, sembako maupun vitamin dan obat-obatan bagi mereka yang berhak.
Sedangkan dari APBD dan Dana Keistimewaan (Danais) segera dilakukan refocusing anggaran secara maksimal dengan merealokasi ke dana bantuan dampak pandemi Covid-19 serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak diperlukan. Langkah tersebut diikuti dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi, agar segera terbentuk imunitas kelompok (herd immunity),” jelas Sultan.
Sultan juga menyampaikan bagaimana sulitnya pilihan sebelum menetapkan pemberlakuan kebijakan Perpanjangan Terbatas PPKM Darurat sampai 25 Juli mendatang dan kebijakan pelonggaran aturan setelah 25 Juli 2021. Bagi pemerintah dan rakyat Jogja harus mensyukuri sekaligus mengamankan kebijakan tersebut.
“Sedari sejarahnya, rakyat Jogja selalu setia kepada NKRI. Saya yakin dan percaya dengan pelonggaran nanti rakyat Jogja siap untuk disiplin melakukan protokol kesehatan secara mandiri. Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan tentunya harus siap menanggung resiko sanksi sosial dan sanksi hukum. Pemda DIY akan melibatkan secara aktif TNI-Polri melalui pemberlakuan aturan bawah komando operasi (BKO) dengan menempatkan posisi dan peran TNI-Polri dalam sistem komando operasional di lapangan,” tandas Sultan.
Sultan menambahkan, antara PPKM darurat dan kebijakan sebelumnya yang berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak ada perbedaan yang besar.
“Yang membedakan mungkin adalah faktor psikologis masyarakat, berupa kejenuhan (fatique) yang bagi sebagian besar rakyat kecil dirasakan sudah tak tertahan lagi. Karena, sudah melewati batas ketahanan masyarakat,” ungkapnya.
• (Shaleh Rudianto)





