Ditetapkannya Keputusan DPRD Kota Cimahi Terhadap Perda Laporan Keuangan Anggaran 2020.

  • Whatsapp

Penandatanganan bersama ditetapkannya dan disetujuinya Perda Kota Cimahi tentang laporan keuangan anggaran 2020.

CIMAHI, MEDIA3.ID – Dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang digelar di Gedung DPRD Jalan drs Djulaeha Karmita, Nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah Rabu (14/7/2021).

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua Purwanto, Wakil Ketua Bambang Purnomo, dan Rini Martini, juga dihadiri oleh Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, Sekda Kota Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten Administrasi Umum (Asminum) Tata Wikanta, Forkopinda dan jajaran pemerintahan lainnya dan Sekretaris Dewan H Totong Solehudin, dan Ketua Komisi I Hendra Saputra, anggota Bapperda Kania, Robin Sihombing, Agus Solihin, Mukhlisin,

Sidang tersebut, menetapkan Keputusan DPRD Kota Cimahi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada anggaran 2020.

Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota Cimahi Totong Solehudin, menurut Totong, berdasarkan laporan pertanggung jawabannya, DPRD Kota Cimahi menyetujui Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2020.

“Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, sebagaimana rinciannya adalah, Pendapatan, Rp 1.457.996.459.899,91,” papar Totong.

Dalam anggaran belanja, Rp 1.282.319.835.502,11. Sedangkan surplus Rp 175.676.624.397,80.

Sedangkan dalam pembiayaan pemberitaan, Rp 130. 241. 943.877, 73.

Dalam pengeluaran, Rp 34. 746.347.598,00,- jadi Sisa lebih pembiayaan anggaran (SIPA) sebesar Rp 271.172.220. 677, 53.

Hal itu usai sidang Paripurna, Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2020,

“Alhamdulillah bahwa kita telah menyampaikan pertanggungjawaban keuangan yang telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) Tahun anggaran 2020, Alhamdulillah dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Yang menjadi kebanggaan Ngatiyana, adalah, Cimahi sudah ke delapan kali berturut-turut menerima WTP,

“Hal ini patut kita apresiasi pekerjaan-pekerjaan ini yang telah dikerjakan dengan baik, dan patut kita syukuri,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Ngatiyana, WTP ini kedepannya harus dipertahankan, karena katanya, bahwa mempertahankan itu lebih berat dari memperjuangkan.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *