Kepala Bidang Pangan Kota Cimahi, Mita Mustikasari
Cimahi, Media3.id – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, menghimbau kepada masyarakat yang akanembeli hewan untuk Qurban, harus ekstra hati-hati, carilah hewan qurban tersebut yang memiliki kalung sehat dari Dispangtan Kota Cimahi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pangan pada Kota Cimahi, Mita Mustikasari, Senin (12/7/2021).
Bahkan kata Mita kembali, pihaknya telah menyasar 2.800 ekor hewan qurban ditargetkan terperiksa kesehatannya sebelum Idul Adha tahun 2021. Hewan yang dinyatakan sehat nantinya akan diberikan tanda berupa kalung sehat.
“Kita sudah siapkan 2.800 kalung sehat penanda hewan itu sehat. Sebelum dipakaikan kalung sehat, hewan tersebut akan diperiksa dulu oleh petugas,” teranya.
Pemeriksaan hewan kurban dimulai pada Jumat (9/7) kemarin hingga 16 Juli 2021 di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban yang ada di wilayah Kota Cimahi.
Pihaknyapun akan melakukan pemeriksaan hewan qurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021.
“Ke peternak yang menjual hewan qurban juga dilakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dijual,” kata Mita.
Menurut Mita, sebanyak 17 orang petugas yang akan memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban, dan juga peternak yang menjual hewan kurban.
“Kita mengerahkan 17 petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Mengingat masih pandemi COVID-19, untuk petugas dilengkapi masker, sarung tangan, handsanitazer, dan perlengkapan pemeriksaan hewan kurban lainnya,” tutur Mita.
Hewan qurban, baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.
Kemudian, hewan yang akan diqurbankan harus sehat dan tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, sementara sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun.
“Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat,” tuturnya.
Selain memeriksa kesehatan hewan qurban, petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal tersebut untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun.
Sementara itu, guna mencegah penyebaran Covid-19, penjual hewan kurban di Kota Cimahi yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test non reaktif. Selain itu, tempat penjualan hewan kurban juga harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Penjual dan atau pekerja yang berasal dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dalam surat keterangan rapid test Covid-19 non reaktif dari fasilitas kesehatan,” bebernya.
(Sinta/Bagdja)





