JPU KPK Budi Nugraha, SH, MH (tengah)
BANDUNG, MEDIA3.ID – Sidang kasus Walikota Cimahi (non aktif) Ajay M Priatna yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Senin (14/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, SH, MH, usai persidangan yang cukup alot, dan diduga adanya intimidasi saksi-saksi saat dikonfirmasi Budi menjelaskan, pihaknya minta secara fair dalam proses persidangan.
“Makanya itu kita sampaikan kita minta fair dalam proses ini, supaya para saksi kita bisa dilindungi keberadaannya dan memberikan keterangan dengan bebas,” tegas Budi.
Karena kata Budi kembali, baik sebelum persidangan dan selama persidangan berlangsung intimidasi itu sudah ada.
“Karena beberapa saksi itu meminta perlindungan saksi itu kepada kita. Jadi KPK sendiri itu yang memberikan perlindungan hukum,” timpal Budi kembali.
Disinggung soal tindakan intimidasi kepada saksi yang kemungkinan akan memberatkan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Budi enggan memberikan komentarnya. Dia hanya akan melihat secara fakta kedepannya seperti apa.
“Kalau kita akan ada banyak pertimbangan, kalau nanti dalam persidangan itu terdakwa mengakui atau tidak dan sebagainya,” tandasnya.
Ditambahkan oleh Budi, berdasarkan fakta apa yang ada tentu saja yang JPU ungkapkan nanti.
(Sinta/Bagdja)






