Pengedar sabu-sabu Seberat 13,724 Gram Di vonis 9 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Palembang-Media3.id- Terdkawa KGS.Adi Fitriansyah salah satu Pengedar narkotika jenis Sabu-sabu Seberat 13.724 Gram,Di jatukan hukuman oleh Majelis Hakim 9 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (21/06/2021)

Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim Said Husen SH MH menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan Jahat,Melawan Hukum, menjadi pelantara dalam jual beli narkoba

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika,

“Hal – hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika.

Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidang

“Mengadili dan Menjatukan terdakwa KGS Adi Fitriansyah dengan Pidana Penjara Selama 9 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan ” Tegas Majelis Hakim

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya terdakwa KGS Adi Fitriansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH dengan Pidana Penjara Selama 10 Tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan”Terangnya

Dalam dakwaan JPU sebelum kejadian bermula Tim dari Polsek Sukarami Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkoba dialamat yang dimaksud, menindaklanjuti laporan tersebut

Kemudian Tim Polsek Sukarami Palembang
lansung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut sehingga dilakukan Patroli rutin oleh Tim Opsnal Reskrim polsek Sukrami Palembang,

Dimana saat melakukan patroli Tim Polsek melihat
terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan di samping sepeda motornya merk Yamaha Vega R warna biru dengan nomor Polisi BG 4139 ND dengan gerak-gerik yang mencurigakan,

melihat hal tersebut tim langsung mendekati dan melakukan penggeledahan tubuh dan sepeda motor terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan tersebut tim kberhasil menemukan 3 kantong plastic klip bening berisi Kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan dibawah Jok sepeda motor milik terdakwa.

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang didapat dari sdr.Nopal (DPO). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk diproses lebih lanjut.

(Hsyah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *