Pelaku A hanya bisa pasrah setelah di ciduk Reskrim Polresta Tasikmalaya
Tasikmalaya, Media3.id – Seorang pria berinisial A(25) Warga Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya di Ciduk di rumahnya oleh jajaran Kepolisian Reskrim Polresta Tasikmalaya, setelah menyebarkan video vulgar yang diperankan seorang gadis usia SMP, Rabu (2/6/2021)
Pria berinisial A merupakan mantan kekasih TS (15) yang masih tetangganya sendiri. Pelaku juga mengakui telah menyebar video vulgar tersebut. Motifnya hanya merasa kesal, karena sang kekasih tak pernah membalas pesan WhatsApp darinya.
“Saya merekam video itu, dan sebagai komitmen tak akan memutus hubungan. Tujuannya, agar korban tak berani memutus hubungan kami,” ucapnya.
Menurutnya, selama berpacaran kerap melakukan seks melalui panggilan video. Kekesalan terjadi saat dirinya mengirim pesan WhatsApp, namun korban tak pernah menjawabnya,” ungkap pelaku
Karena merasa kesal dan emosi, pelaku pun memposting video syur itu di akun Facebook milik korban, dan sebelumnya mempostinh pelaku terlebih dulu membajak akun Facebook milik korban.
Kini pelaku harus menyesali atas perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Saat ini polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih memintai keterangan terhadap pelaku.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Septiawan Adi Prihartono mengatakan usai ditangkap, pelaku langsung diperiksa unit PPA,” Ucapnya, Kamis(3/6/2021)
Menurutnya, motif yang dilakukan oleh Pelaku penyebar Vidio Vulgar tersebut, pihaknya belum bisa memastikan motif penyebaran video tersebut karena masih menjalani pemeriksaan,” Pungkasnya.
(Mas)






