Sidang Ajay Dilanjut Dengan Hadirkan 4 Saksi

  • Whatsapp

Empat Saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus Ajay

CIMAHI, MEDIA3.ID. -Dalam sidang kasus Walikota Cimahi (non aktif) Ajay Mochamad Priatna, mulai digelar kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1442. Di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Senin (17/5/2021).

Dalam sidang tersebut yang dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede S, SH MH, dan Hakim anggota Sulistiono, SH, MH, Lindawati, SH, MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha, SH, MH, Ridwan, SH, MH dan Tri Handayani.

Sedangkan saksi-saksi yang dihadirkan Deni Herdiana Kepala Bidang Pembangunan di DPUPR Kota Cimahi, Bambang Wahyudi, Direktur Pola Mitra Jaya, Enci Kurniadi Kabid Perizinan di BPMPTSP Kota Cimahi dan drg Daria Yuliana Risinta Ginting, M.Kes, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan.

JPU mempertanyakan pada saksi pertama Deni Herdiana terkait pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di jalan Haruman Cimahi.

Menurut Deni, dalam pelaksanaan pembangunan proyek MPP tersebut diajukan anggaran sebesar Rp 140 Milyar.

“Karena terkait anggaran tersebut tidak ada, akhirnya diturunkan menjadi Rp 43 Milyar, dan dilakukan Lelang proyek MPP dan yang masuk ikut Lelang ada 37 pengusaha proyek, dan terjaring hanya 10 perusahaan,” ucap Deni.

Disamping itu kata Deni, dalam lelang pertama tidak ada yang memadai, maka dilakukan lelang kedua yang dimenangkan oleh PT Pola Mitra Jaya milik pengusaha Bambang Wahyudi.

Sedangkan saat Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kepada saksi Bambang Wahyudi, terkait adanya dugaan uang koordinasi yang dipinta oleh Ajay sebesar 5% dari nilai total proyek sebesar Rp 37 Milyar menjadi 1,7 Milyar, Bambang membenarkan, bahkan kata Bambang dirinya merasa keberatan dengan uang koordinasi tersebut.

“Saya pertama sekali diperkenalkan oleh Dominik Djoni Hendarto oleh saudara Iwan, lalu menurut Djoni saya akan dipertemukan dengan Walikota Cimahi,” jelas Bambang.

Pertemuan pertama kata Bambang dengan Djoni di Mall KBB, lalu Bambang dengan Djoni naik kendaraan Djoni menuju rumah dinas Ajay, setelah Bambang bertemu dengan Ajay, Djoni hanya menunggu diteras rumah Ajay, dan hanya Bambang dan Ajay berdua diruang tamu, lalu kata Bambang, dirinya oleh Ajay terkait masalah uang disuruh langsung berhubungan dengan Djoni saja.

Lalu JPU mendesak Bambang berapa kali emberikan uang fee 1,7 Milyar tersebut kepada Djoni, menurut Bambang sudah empat kali memberikan uangnya kepada Djoni, pertama 800 Juta dibulan September 2019 di res area Tol Purbaleunyi, kedua sebesar Rp 400 Juta dihalaman Bank Mandiri bulan Desember 2019, ketiga Rp 300 Juta di tol Baros di bulan Januari 2020, dan keempat Rp 200 Juta dibulan Februari 2020.

Namun Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede melihat dari keterangan saksi yang berbelat belit tersebut, jadi jawaban yang sangat meragukan, apalagi Bambang lupa terhadap supirnya sendiri yang mengantarkan dirinya dengan Djoni di Mall KBB, alasannya supirnya sudah keluar.

Akhirnya Lindawati selaku Hakim anggota memberendel pertanyaan kepada Saksi Bambang.

“Sudah berapa kali anda ketemu Ajay? ” Tegas Linda.

“Sudah dua kali,” ujar Bambangm

“Anda tadi katanya cuma satu kali ketemu Ajay,” lantang Linda.

“Saya ketemu Pak Ajay sudah dua kali pertama dalam peletakan batu pertama MPP dan kedua bersama Djoni.

Lalu Linda mengkronfontir dengan terdakwa Ajay, Ajay tetap tidak pernah kedatangan Djoni dan Saksi Bambang dimalam hari dirumahnya.

“Apalagi yang Mulia, terkait masalah uang dari 800, 400, 300 dan 200 Juta, saya sama sekali tidak tahu yang Mulia,”

Akhirnya Linda secara tegas mempertanyakan saksi-saksi siapa saja Bambang menyerahkan uang tersebut kepada Djoni.

Menurut Bambang Saksinya adalah Iis dan Zulfikar, dan dirinya siap atas kesaksiannya dapat dipertanggung jawabkan.

Sedangkan terkait Enci masalah perizinan ijin prinsip, diakui oleh Enci bahwa masalah RSKB ijin prinsipnya belum ditandangani Ajay,

“Kami sudah memberikan rekomendasi izin prinsipnya pada Bapak Walikota, namun sampai akhir tahun 2020 belum ditandatangani,” ulas Enci.

Namun menurut Ajay pihaknya membantah rekomendasi izin prinsip sudah ada dimeja kerjanya.

“Karena yang Mulia, saya tidak akan menandatangani rekomendasi izin prinsip kalau belum ada tandatangan parafnya, yang saya tahu rekomendasi izin prinsip belum dikesayakan,” papar Ajay.

Sedangkan saksi Daria terkait masalah pembelian alat-alat kesehatan untuk Covid-19 seperti Face shil, dan masker.

(Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *