Plt Walikota Cimahi Ngatiyana saat menerima cinderamata dari BPK Provinsi Jawa Barat Agus Khotib, S.E, M.Si, Ak, CA, CSFA atas raihan ke 8 kalinya WTP
ASTANAANYAR, MEDIA3.ID – 8 Kalinya Pemerintahan Kota Cimahi kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga Pemkot Cimahi tercatat sebagai peraih WTP kedelapan kalinya secara berturut-turut, karena hal itu berdasarkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi yang mendapat opini WTP dari BPK yaitu sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib, S.E, M.Si, Ak, CA, CSFA, CPA (Aust.) pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2020, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jl. Mohamad Toha, Kota Bandung, pada Jumát (21/05/2021).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cimahi, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kota Cimahi TA 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Agus Khotib.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang hadir pada kegiatan tersebut dan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi Tata Wikanta, Inspektorat Kota Cimahi Ipung Mustofa, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Chanifah Listyarini menyambut gembira atas diraihnya kembali opini WTP dari BPK.
“Alhamdulillah Kita patut bersyukur kepada Allah SWT. LKPD Pemerintah Kota Cimahi kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK-RI. Ini semua bukan saya yang bekerja tetapi yang bekerja adalah segenap SKPD ataupun OPD dan staff-staff saya. Terima kasih kepada ASN-ASN saya yang telah bekerja dengan baik walaupun seperti apapun yang terjadi tetapi mereka tetap konsisten dalam melaksanakan tugas didalam mengelola keuangan daerah, sehingga dinyatakan WTP yang kedelapan kalinya untuk Pemerintah Kota Cimahi dapat diraihnya kembali,” ujar Ngatiyana.
Dikatakan oleh Ngatiyana kembali, bahwa dengan pencapaian ini, Pemkot Cimahi berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya selaku penyelenggara pemerintahan di daerah dalam mengelola keuangan Negara.
Ia merasa bersyukur karena selama ini Kota Cimahi sendiri dianggap telah mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik dan berhasil menerima predikat opini WTP selama delapan kali berturut-turut untuk laporan keuangan dari tahun anggaran 2013 hingga 2020.
“Tentunya predikat ini merupakan amanah yang wajib kita syukuri dan harus selalu dijaga sehingga kami berkomitmen untuk mempertahankannya agar jangan sampai menurun. Kami akan terus dorong kepada para ASN untuk tetap berfokus untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam pengelolaan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat semua,” terang Ngatiyana.
Ngatiyana-pun mengakui, bahwa BPK-RI masih menemukan beberapa permasalahan meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD Kota Cimahi TA 2020 lalu.
Sehubungan dengan catatan-catatan yang diberikan oleh BPK-RI ini, pihaknya mengaku akan terus berupaya memperbaiki penyajian laporan keuangan Pemkot Cimahi agar sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh BPK-RI, sehingga setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Perlu digarisbawahi juga bahwa pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2020 relatif berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh situasi pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap kapasitas dan postur APBD Kota Cimahi sehingga membuat sebagian besar SKPD harus melalukan re-focusing terhadap anggaran tahunannya,” imbuh Ngatiyana.
Disamping itu, Ngatiyanapun menyampaikan bahwa pihaknya akan menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan, yaitu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Tadi disampaikan oleh BPK agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban akuntabilitas, melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan penganggaran serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke depannya,” Pungkas Ngatiyana.
(Sinta/Bagdja)






