Jakarta, media3.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI pada hari Senin 05 April 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan resminya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (5/4)
Lanjut ia menerangkan saksi yang diperiksa antara lain:
- TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti;
- FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama;
- HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management;
- JI selaku Karyawan PT. Hanson International, Tbk;
- PAY selaku Komisaris PT. Agro Artha Surya;
- RDS selaku Direktur PT. Bukit Berlian Plantations;
- ISA selaku Direktur PT. Agro Artha Surya;
- F selaku Karyawan PT. Agro Artha Surya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
(Ardhie)






