Pemkot Melarang ASN Mudik Lebaran Menggunakan Kendaraan Dinas

  • Whatsapp

Plt. Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusup

Tasikmalaya, Media3.id – Aparatur Sipil Negara(ASN) beserta keluarga dilarang bepergian ke luar daerah, mudik menjelang usai Hari Raya Idul Fitri 1442H.

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Muhammad Yusup mengatakan pihaknya meminta seluruh anak buahnya untuk tetap di Kota Tasikmalaya mengikuti aturan atau kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat mengenai larangan mudik.

Karena kebijakan tersebut teercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi(PANRB) No.8/2021 tentang pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi Pegawai ASN di Masa Pandemi Covid-19

Hingga kini Pemerintah Kota Tasikmalaya Yusuf mengaku belum menerima intruksi secara langsung dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait larangan mudik. Namun, informasi yang diterimanya pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

Ia mengintruksikan agar para ASN tidak bepergian ke luar kota dengan menggunakan kendaraan Dinas, kalau jika memang bukan urusan yang sangat penting. Ia meminta untuk tetap di rumah selama libur.

“Diam saja di rumah, nikmati kebersamaan bersama keluarga. Saya pikir ini sebagai upaya agar tidak ada peningkatan kasus Covid-19 selama libur lebaran,” ucapnya.

Karena pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 mei 2021″ pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, kecuali bagi ASN yang melakukan cuti melahirkan, Cuti Sakit dan Cuti alasan Penting.

Kita tetap harus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan berprilaku hidup bersih dan sehat(PHBS), 5M dan 3 T, yakni menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas sementara 3T testing, tracing dan treatment,” paparnya

(Mas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *