Mencari Kelebihan DD Atau Kekurangan Anggaran, Hingga Ada Ruang Di Kantor Desa Dijadikan Tempat Isolasi Covid-19

  • Whatsapp

Karawang, Media3.id – Sejumlah desa di Kabupaten Karawang memanfaatkan salah satu ruangan di Kantor desa dijadikan tempat isolasi mandiri pasien covid-19 orang tanpa gejala (OTG). Selasa (13/04/21).

Belum diketahui apa yang menyebabkan ruang isolasi pasien covid-19 untuk OTG berada di dalam kantor desa. Apakah karena anggaran Dana Desa (DD) yang 8% tidak cukup ataukah kepala desa mencari kelebihan dari anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat.

Perlengkapan dalam ruangan isolasi mandiri di kantor desa, tersedia fasilitas yang tidak lengkap karena hanya ada tempat tidur dari blangkar dan toilet, sedangkan pasilitas lain di ruangan tersebut belum terlihat.

Seperti di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Desa ini memanfaatkan ruang bidan desa di dalam ruangan desa dijadikan tempat isolasi mandiri yang tentunya masih satu gedung dengan pelayanan masyarakat

“fasilitasnya ada kamar mandi, handsanitaizer, tempat tidurkan ada satu tinggal nambah satu lagi” kata Mimin salah satu pegawai Desa Jayakerta, Selasa (13/04/21).

Lanjutnya, bukan hanya ruangan bidan desa yang dijadikan ruang isolasi mandiri tapi, kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jayakertapun pun akan dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien OTG covid-19, walaupun saat ini ruangan kantor tersebut masih kosong.

“kalau kekurangan ada ruang BUMDes bisa dipakai, sedangkan perlengkapan belum ada, nanti disediakan” jelasnya.

Menyikapi Ruangan di kantor desa ada yang dijadikan tempat isolasi mandiri, ternyata dikomentari oleh Sekertaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesi (APDESI) Kabupaten Karawang.

“seharusnya ruang isolasi harus tersendiri tidak boleh di dalam desa. Orang yang kena covid-19 boro-boro disatuin sama yang lain kita menjenguk saja tidak boleh. Nanti kalau ada yang isolasi nanti desanya yang libur gitu?” kata Alek Sukardi SH, Sekertaris APDESI Kabupaten Karawang, Selasa (13/04/21).

Lanjutnya, Alekpun tidak melarang kalau tempat isolasi pasien covid-19 berada di lingkungan kantor desa, asalkan bangunannya tersebut terpisah dari ruangan kantor desa yang menjadi pelayanan publik sehari hari.

“di lingkungan desa boleh asalkan bangunannya terpisah dari kantor desa yang digunakan untuk sehari-hari” jelasnya.

Laporan: Daman Huri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *