Pengamat Politik Dosen Nurtanio dan LAN-RI Djamu Kertabudi
CIMAHI, MEDIA3.ID – Terkait pelimpahan kasus Walikota Cimahi (Non aktif) Ajay Mochamad Priatna, yang tersandung Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyuapan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda anggaran Tahun 2018-2020.
Berkas perkara yang sudah P-21 dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (6/4/2021) lalu.
Pengamat politik dari Dosen Nurtanio dan LAN-RI Djamu Kertabudi, angkat bicara. Menurut Djamu, melalui pesan Washaapnya, Kamis (8/4/2021).
Menurut Djamu, dengan kasus tipikor di Cimahi yang akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang telah melimpahkan berkas kasus korupsi Walikota Cimahi non aktif Ajay M. Priatna ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada hari Senin, 6 April yang lalu.
“Untuk proses selanjutnya setelah pengadilan menetapkan yang bersangkutan sebagai Terdakwa, maka Mendagri dapat menetapkan pemberhentian sementara Ajay M. Priatna sebagai Walikota Cimahi dan sekaligus mengangkat Ngatiyana (Wakil Walikota) sebagai Penjabat Walikota Cimahi,”
Kemudian, lanjut Djamu, Ngatiyana dapat dilantik Gubernur Jawa Barat.
“Dengan demikian Ngatiyana memiliki wewenang penuh untuk memimpin dan menjalankan roda pemerintahan Kota Cimahi. saat ini, yang bersangkutan berstatus Plt. atau pelaksana tugas Walikota Cimahi, bahwa dalam mengambil kebijakan harus berkonsultasi dan mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari pemerintah tingkat atasnya,” sarannya.
Saat disinggung untuk selanjutnya, sampai kapan Ngatiyana berkedudukan sebagai Penjabat Walikota ?.
Menurut Djamu Status Penjabat Ngatiyana yang diembannya akan berakhir setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht) bagi kasus Ajay M. Priatna.
“Apabila Ajay dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan direhabilitasi nama baiknya dan kembali menjadi Walikota Cimahi, dan apabila dinyatakan bersalah, maka DPRD Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna guna mengajukan pengesahan & pelantikan Ngatiyana sebagai Walikota Cimahi definitif kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, begitulah mekanisme pemerintahan yang harus ditempuh,” Pungkas Djamu. Wallohu A’lam, wassalam.
(Sinta/Bagdja)






