Berdasarkan Aduan Warga, Pengacara Cantik Ini Laporkan Kades Terpilih Desa Cibuaya Ke Polres Karawang

  • Whatsapp
Aneng Winengsih SH, MH

KARAWANG, Media3.id- Merasa kecewa atas ulah kepala Desa Cibuaya, sebanyak 39 warga Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten karawang memberikan kuasa ke Aneng Winengsih SH, MH untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Karawang. Senin (19/04/21)

Kepala Desa Cibuaya terpilih yang belum dilantik dan diambil sumpah kini telah dilaporkan oleh Aneng Winengsih ke Polres Karawang pada tanggal 29 Maret 2021 dan sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang.

Dalam kronologinya, Aneng menjelaskan, Bahwa adanya pandemic Covid-19 pada tahun 2020 pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat Desa Cibuaya, Kabupaten Karawang yang bersumber dari Dana Desa Cibuaya tahun 2020.

Bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) penerima.

bahwa setiap penerima BLT mendapatkan Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mekanisme pembagian dibagi menjadi 3 (tiga) kali pembagian, sekali pembagian sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Bahwa dalam pembagian BLT tersebut masing-masing penerima menerima uang BLT bervariasi ada yang mendapatkan 1 (satu) kali pembagian sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), 2 (kali) pembagian Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah) dan tidak mendapatkan sama sekali (sebayak 35 orang).

Bahwa dengan tidak diberikannya uang bantuan langsung tunai (BLT) tersebut kepada masyarakat penerima terdaftar maka patut di duga kepala Desa Cibuaya dan dan perangkat Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Saat di wawancara, Aneng menjelaskan patut diduga kepala kepala desa cibuaya terpilih melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“kalau mengacu ke Pasal, ancaman penjaranya paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar” kata Aneng, Senin (19/04/21).

Lanjutnya, Hingga kini, Dilaporkannya Kepala Desa Cibuaya, sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Karawang dan kemungkinan masih ada saksi-saksi lain yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang. e dab rig

“sudah ada dua saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang dan masih ada saksi-saksi lain yang sudah siap dimintai keterangan” jelasnya.

Laporan: Daman Huri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *