Pandeglang, media3.id – Kepsek SMA Negri Pandeglang-Bahas Soal OKNUM Wartawan Tukang Peras kepada Kepala Sekolah.”Yang terpenting harus tahu, apakah oknum ini tergabung dalam organisasi di bawah naungan dewan pers atau tidak,” kata wakil sekertaris MOI pandeglang Anan, Selasa, (8/3/2021)
Dijelaskannya, bahwa narasumber memiliki hak yang telah jelas diatur dalam UUD dan Kode Etik. “Bapak dan ibu berhak menolak oknum tersebut, jika ada kemudian melakukan intimidasi atau hal-hal yang melanggar kode etik, maka itu akan diberi sanksi sesuai Kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Lanjut,wakil sekertaris DPC MOI pandeglang anan mengajak seluruh Kepala Sekolah tidak perlu meladani oknum wartawan yang terkesan kurang jelas dan tidak mempunyai legalitas baik keanggotaan nya sebagai MOI maupun tidak berkompetensi. “Jadi tidak perlu merasa takut jika oknum itu kurang jelas.Kami juga sebagai wartawan punya kesempatan yang sama untuk masuk ke rana hukum terkait penyajian berita,selama produknya diluar kode etik jurnalistik.Begitu juga para guru-guru jika sudah keluar dari koridor-koridor yang ada,” ujarnya.
(Tim)






