SUBANG, Media3.ID – Polsek Compreng melakukan penertiban dan kedisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai Inpres No. 06 tahun 2020 di depan Mapolsek Compreng, Kabupaten Subang, Kamis (18/03/2021).
Kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atas petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dipimpin Kapolsek Compreng IPTU Endang Kurnia didampingi personelnya.
Kapolres mengatakan dalam kegiatan ini, warga yang tidak memakai masker diberikan teguran. “Terdapat 27 warga yang mendapatkan teguran karena tidak memakai masker,” ucapnya.
Selain menegur, kata Kapolres, personel pun memberikan 18 masker gratis bagi masyarakat. “Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang,” ujarnya.
(Mangun Wijaya)






