SUBANG, Media3.ID- Polsek Binong beri imbauan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kepada masyarakat.
Imbauan tersebut sesuai instruksi presiden (Inpres) No 06 Tahun 2020 tentang penertiban dan peningkatan disiplin prokes Covid-19. Kegiatan dilakukan ke warga di sekitar Alfamart.
Kegiatan ini perintah Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dipimpin Kepala Polsek Binong Iptu Edi Juhedi didampingi sejumlah personelnya, Jumat (12/03/2021).
Kapolres mengatakan kegiatan dilaksanakan personel terhadap pengunjung dan pengelola Surya Mal di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Dalam kegiatannya, menghimbau kepada masyarakat agar tidak berkumpul dan selalu menjaga jarak,” ucapnya, dalam rilisnya.
Masyarakat, lanjutnya agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah saat melakukan kegiatan.
“Dengan harapan masyarakat memahami dan menerima apa yang disampaikan oleh petugas kepolisian dalam mematuhi prokes mencegah Covid-19,” ujarnya.
(Mangun Wijaya)






