SUBANG, Media3.ID- Polsek Binong beri imbauan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kepada masyarakat.
Imbauan tersebut sesuai instruksi presiden (Inpres) No 06 Tahun 2020 tentang penertiban dan peningkatan disiplin prokes Covid-19.
Kegiatan dilakukan ke pengunjung BRI Unit Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa 30 Maret 2021, sekitar jam 10.00 wib.
Kegiatan ini perintah Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dipimpin Kepala Polsek Binong Iptu Edi Juhedi didampingi personelnya.
Kapolres mengatakan kegiatan dilaksanakan personel terhadap masyarakat agar selalu mematuhi prokes Covid-19.
“Dalam kegiatannya, menghimbau kepada masyarakat agar tidak berkumpul dan selalu menjaga jarak,” ucapnya, dalam rilisnya.
Masyarakat, lanjutnya agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah saat melakukan kegiatan.
“Dengan harapan masyarakat memahami dan menerima apa yang disampaikan oleh petugas kepolisian dalam mematuhi prokes mencegah Covid-19,” ujarnya.
(Mangun Wijaya)






