CIMAHI, MEDIA3.ID – Dalam perkembangan usaha mikro atau kecil, telah memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat.
Hal ini ditunjukkan oleh keberadaan usaha mikro di berbagai bidang usaha menjadi bagian terbesar dari usaha yang dijalankan oleh masyarakat Indonesia, guna menambah pengetahuan dan gambaran yang jelas bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam hal untuk melakukan pengurusan Izin Usaha Mikro (IUM) di Kota Cimahi.
Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan Focused Group Discussion (FGD), sebagai penyelenggaraan Izin Usaha Mikro (IUM), di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Jl. Baros, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Senin (29/03).
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, yang membuka acara tersebut, yang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cimahi Achmad Nuryana, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani beserta Camat dan Lurah se-Kota Cimahi.
Acara FGD tersebut diisi oleh dua orang narasumber yang merupakan perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi dan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi.
Adapun peserta kegiatan berasal dari para pelaku usaha mikro di Kota Cimahi sebanyak 200 orang dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait serta Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Cimahi.
Ditemui usai membuka kegiatan FGD tersebut, Ngatiyana menjelaskan, bahwa pelayanan perizinan khususnya bagi pelaku usaha mikro merupakan bagian dari visi Kota Cimahi yang telah dituangkan dalam dokumen RPJMD Kota Cimahi tahun 2017-2022, dalam upaya mencapai Cimahi Baru yang Maju, Agamis dan Berbudaya.
Upaya untuk mewujudkan visi Kota Cimahi tersebut direalisasikan melalui misi Kota Cimahi yang terkait dengan pembangunan ekonomi kota, yaitu memberdayakan perekonomian daerah berbasis ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada pengembangan sektor jasa berbasis teknologi informasi dan industri kecil menengah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Atas dasar itulah, kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka menambah pengetahuan dan gambaran yang jelas bagi para pelaku usaha mikro selaku motor utama ekonomi kerakyatan dalam hal melakukan pengurusan untuk izin usahanya.
Jadi disini kita berikan pemahaman kepada para pelaku UMKM tentang kemudahan yang dapat mereka peroleh layanan perizinan usahanya secara singkat oleh DPMPTSP.
“Nah ini juga dalam rangka untuk meningkatkan pemulihan ekonomi sehinggga tolok ukurnya UMKM yang ada di Kota Cimahi, ini harus tetap berusaha dengan semangat agar bisa bertahan dengan baik dalam Menghadapi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan usaha UMKM, Ngatiyana menyatakan bahwa Pemkot Cimahi melalui Disdagkoperin sebelumnya telah menggandeng salah satu jaringan minimarket besar yaitu Indomaret untuk membantu pemasaran produk-produk UMKM se-Kota Cimahi.
Menurutnya, kerjasama dengan pihak Indomaret ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan kepada para pelaku UMKM agar produk-produknya memenuhi standard untuk bisa diterima oleh pasar modern, seperti mengenai pengemasan, packaging, label halal dan keterangan tanggal kadaluwarsa (expiry date).
“Ini kita upayakan untuk bisa dilaksanakan. Jadi apabila ada 100 Indomaret aja, 1 indomaret bisa menampung 4 orang atau 4 gerobak saja berarti sudah 400 orang pelaku UMKM ini bisa kita titipkan di Indomaret, Ini sebagai bentuk terobosan-terobosan,” ulas Ngatiyana kembali.
“Alhamdulillah kalau nantinya pasar modern bisa menerima produk-produk UMKM yang ada di Kota Cimahi,” jelasnya pula.
Ngatiyana saat disinggung masalah kesulitan yang dialami oleh pelaku UMKM dalam mengurus proses perizinan di Kota Cimahi, menurutnya mengklaim bahwa selama ini prosesnya sudah berlangsung dengan cepat tanpa kesulitan yang berarti.
Dijelaskannya, semua proses perizinan yang ada di Pemerintah Daerah Kota Cimahi saat ini sudah didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP..
“Jadi sudah bukan di wali kota lagi, karena sudah dipasrahkan kepada Kepala dinas DPMPTSP agar proses perizinan itu lebih cepat, sesuai aturan bahwa perizinan itu ada di DPMPTSP, selama prosedur dan persyaratan nya ditempuh, maka Insya Allah tidak terlalu panjang birokrasinya, terang Ngatiyana pula.
Terakhir, Ngatiyana berharap pelaku usaha kecil dan menengah yang hadir pada acara FGD tersebut agar dapat menggali potensi, memperbaiki kualitas, meningkatkan daya saing dan kemandirian, sehingga suatu saat nanti, Cimahi dapat menjadi rumah yang semakin nyaman bagi pelaku usaha.
“Saya menghimbau kepada para pelaku UMKM untuk segera mengurus izin usahanya ke Kecamatan agar ke depannya tidak ketinggalan program-program pemerintah, semoga setelah mengikuti kegiatan FGD ini, banyak manfaat yang dirasakan salah satunya akan memperkuat dan memudahkan UMKM dalam hal memperoleh akses modal usaha dari pemerintah maupun dari lembaga keuangan utamanya perbankan,” papar dia.
(Sinta/Bagdja)






