Tes Tulis Diduga Hanya Formalitas Bagi Desa Yang Balonnya Maksimal 5 Orang

  • Whatsapp

Tata Suhardinata Sekertaris DPMD Kabupaten Karawang

KARAWANG, Media3.id- Tata Suhartadinata Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menyangkal bahwa tes tertulis hanya formalitas bagi desa yang colon kepala desanya maksimal lima orang.

Tata menjelaskan bahwa tes tulis merupakan tahapan yang harus diikuti oleh bakal calon kepala desa sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa. Karena tes tertulis merupakan tahapan yang harus diikuti oleh semua bakal calon kepala desa.

“tes tertulis ini merupakan salah satu syarat tahapan ke tahapan selanjutnya, setelah kemaren tahapan administrasi berkaitan dengan hal hal yang lain syarat administratif ke tahapan selanjutnya” kata Tata, Selasa (23/02/21) di halaman SMPN I Rengasdengklok.

Lanjutnya Untuk hasil tes tertulis yang calon kepala desanya maksimal 5 orang, mereka dipastikan lolos semua dapat mengikuti kontestan Pilkades walaupun nilainya buruk “kalau calonnya dibawah 5 pasti ikut kontestan semua” jelasnya

lagi-lagi ia menyangkal bahwa tes tertulis bagi bakal colon kepala desa yang calonnya maksimal lima orang dipastikan lolos semua. namun ia kembali mengatakan tes tertulis ini merupakan menambah pengetahuan tentang desa dari Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014.

“bukan formalitas, inikan dalam rangka pengetahuan tentang desa dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014” tuturnya.

Lanjutnya “kalau nilainya minim itu sesuai arahan bahwa kan itu ketentuan di Permendagri itu dibawah lima bisa ikut langsung ikut tes walaupin ini (tes tertulis) merupakan syarat administratif” pungkasnya.

Ditempat berbeda, Asep warga Karawang menjelaskan, semestinya DPMD menetapkan nilai minimal berlaku bagi semua bakal calon kepala desa yang ikut tes tertulis.

“mestinya penilaian ini berlaku ke semua bakal calon kepala desa yang ikut tes tertulis, walaupun bakal calon kepala desanga dibawah 5 dan nilainya jelek ya tidak lolos untuk mengikuti pilkades” jelasnya

Sementara bagi desa yang bakal calonnya lebih dar 6 orang harus berebut prestasi mendapatkan nilai bagus, sedangkan bila nilainya dibawah maka mereka gugur tidak bisa mengikuti kontestan pilkades dikarenakan pembatasan kontestan paling banyak 5 orang.

(Dmn Hr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *