KARAWANG, Media3.id- Pengunjung Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Karawang di Jalan Ahmad Yani Nomor 53 Karawang Terlihat banyak yang tidak mengindahkan Protokol kesehatan yang telah di terapkan pengadilan tersebut, Padahal sebelumnya ada 3 Pegawai PA Kelas 1A Karawang yang terpapar covid-19.
Saat diwawancara Sekertaris Pengadilan Agama Kelas 1A Karawang menyangkal soal lemahnya penerapan protokol kesehatan di lingkungannya, karena upaya untuk melakukan pencegahan peyebaran virus corona telah dilakukan.

Mulai dari pengecekan suhu badan menggunakan termogen, pengurangan kursi di ruangan pendaftaran dan ruangan pengunjung, pemindahan kursi dari dalam ruangan tunggu atau ruangan pendaftaran ke halaman pengadilan, penyilangan kursi hingg Pengusiran pengunjung yang berkerumun. Namun demikian iapun tetap khawatir tertular covid-19.
“khawatir itu ada, hanya kita tetap berpatokan pada beberapa aturan. Pertama protokol kesehatan yang kita jalankan, yang kedua penerimaan perkara juga tetap harus berjalan” kata Sunarto Sekertaris PA Kelas 1A Karawang di Ruangan kerjanya lantai dua, Senin (01/02/2021).
Sunarto pun menjelasan, soal kesadaran masyarat untuk mentaati protokol kesehatan menurutnya merupakan tugas bersama untuk menyadarkannya akan bahayanya Covid-19 “tugas kita bersamalah untuk menyadarkan bagaimana masyarakat itu akan bahaya covid” jelasnya.

selain menerapkan protokol kesehatan di lingkunga Pengadilan, Pengadilan Agama karawangpun menerapkan pembatasan layanan yaitu sampai jam 12 siang, karena masyarakat yang butuh kepastian hukum produk Pengadilan sesuai aturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung
“merekapun butuh kepastian hukum dari produk Pengadilan maka kita tetap menerima perkara sesuai aturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dengan melakukan pembatasan jam layanan sampai jam 12. Terus kita melakukan evaluasi dan sekarang bukan hanya jam layanan tapi pembatasan perkara 20 perkara perhari yang harus kita terima walaupun belum mencapai jam 12” kata dia.
Kata Sunarto, Ada beberapa penyebab banyaknya pengunjung di Pegadilan Agama karena satu orang berperkara datangnya tidak sendirian.
“kita membatasi pengunjung yang masuk. Kadang-kadangkan si orang berperkara itu tidak sendirian datang, karena mungkin alasannya tidak bisa naik kendaraan atau mungkin dia takut atau jauh dari kecamatan nan jauh disana” ungkapnya.
untuk mentasasi banyaknya pengunjung di dalam ruagan tunggu, PA menerapkan tiga jam sekali pengunjung yang tidak berkepentingan disuruh keluar “selama tiga pengunjung yang bekerumun dilakukan pengusiran” tuturnya.
(Dmn Hr)






