CIMAHI, MEDIA3.ID – Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan terkai hasil konfirmasi pemeriksaan 5 saksi yang diperiksa pada Senin 8 Februari 2021.
“Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap dalam Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020, yang saat ini hasil dari konfirmasi pemeriksaan ke 5 saksi tersebut,” ujarnya.
“Terkait pemeriksaan saksi dr Reri Marliah MM Plt. Direktur Utama RSUD Cibabat Cimahi didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek yang dilaksanakan di RSUD Cimahi yang pelaksana proyeknya diduga menggunakan bendera dan dikelola oleh perusahaan milik tersangka Ajay,” ucap Ali.
Sedangkan terkait pemeriksaan saksi Budi Setiawan dari pihak Swasta CV Indra Nugraha oleh pihak KPK saat ini didalami dalam pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek di Cimahi yang diduga telah dikelola oleh tersangka Ajay Mochammad Priatna.
Begitu pula KPK yang telah memeriksa saksi Ridwan salah seorang karyawati swasta dari PT. Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) oleh penyidik KPK telah didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya prosentase penghitungan keuntungan atas berbagai proyek di Kota Cimahi yang dikerjakan oleh PT TMPI untuk di berikan kepada tersangka Ajay.
Sedangkan pemeriksaan saksi terhadap Tetep Hidayat dari pihak swasta, yang telah dikonfirmasi oleh penyidik KPK, terkait dengan kepemilikan berbagai aset milik tersangka Ajay M Priatna.
(Sinta/Bagdja)






