Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, secara simbolis menerima Sertifikat tanah milik Pemkot yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
CIMAHI, MEDIA3.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyerahkan Sertifikat Aset milik Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi kepada Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, di Kantor vGubernur Jawa Barat (Gedung Sate) Jalan Diponegoro Kecamatan Bandung Wetan, Selasa (5/01/2020).
Dalam penyerahan sertifikat tersebut, bahwa kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerahan 584.407 sertifikat tanah kepada rakyat di 26 Provinsi dan 273 kabupaten/kota di seluruh Indonesia oleh Presiden Joko Widodo, yang dilaksanakan melalui konferensi video dari Istana Negara, Jakarta pada waktu yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana pun, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Cimahi terhadap pelayanannya kepada masyarakat terutama dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
“Hari ini, saya mewakili Pemerintah Kota Cimahi menerima Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Cimahi yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat,” ucap Ngatiyana.
Untuk itu, lanjut dia, “Pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah Kota dan masyarakat Cimahi, saya menyampaikan terima kasih atas kinerja positif BPN Kota Cimahi dalam tugasnya di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Menurut Ngatiyana, sertifikat yang diterima oleh pemerintah Kota Cimahi tersebut meliputi dua titik lokasi yang ada di kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran dan satu titik lokasi di Kelurahan Pasir Kaliki, keduanya masuk kedalam wilayah Kecamatan Cimahi Utara.
“Ketiga titik tersebut ke depannya akan diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk berbagai keperluan,” katanya.
“Tahun ini lokasinya yang sudah kita punya tiga yang sudah jadi dan lengkap sertifikatnya, ini sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi. Ketiga titik tersebut adalah, wilayah Cimenteng-Cipageran ada dua lokasi dan Pasir Kaliki satu lokasi. Selain untuk sekolah, juga diperuntukkan untuk RTH yang nantinya bisa digunakan untuk yang lain,” tyturnya.
Hal itu diakui pula oleh Ngatiyana bahwa, dari jumlah asset tanah Pemkot Cimahi per Nopember 2020 yang berjumlah 516 bidang, yang sudah bersertifikat baru 225 bidang. Sedangkan 291 bidang lainnya masih belum bersertifikat.
Untuk itulah, pihaknya merasa optimis dengan dampak positif jangka panjang dari program pemberian sertifikat untuk rakyat yang dijalankan oleh pemerintah pusat ini.
“Semoga kegiatan ini menjadi momentum untuk kita menata kembali, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan. Ke depannya,
“kami berharap semoga berbagai permasalahan kepengurusan tanah di Kota Cimahi dapat terselesaikan,” harapnya.
Ngatiyana, hadir dalam acara tersebut didampingi oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Achmad Nuryana, Kepala Bidang Aset Daerah (BPKAD) Euis Juliati dan Kepala Bagian Umum dan Protokol Nanang.
(Sinta/Bagdja)