Foto IG Cellica Bupati Karawang bersama Kejari Karawang
KARAWANG, Media3.id – Dalam rilisnya Pancajihadi Al Panji, merasa prihatin dan menyayangkan foto-foto yang diupload Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadia menggambarkan perayaan ulang tahun Kajari Karawang. Perayaan ulang tahun yang digelar di aula kantor Kejari Karawang itu terjadi pada hari selasa 19 Januari 2021.
Panji yang juga pengusaha kebun Sawit ini, merasa miris ketika karawang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan masih menyandang zona merah ditambah peningkatan covid 19 yang cukup memperhatikan, ini malah pejabat yang nota bene garda terdepan dalam pengendalaian covid ini malah menunjukan perilaku yang jauh dari sense of crises.
Lebih prihatinnya lagi perayaan ulang tahun Kajari Karawang dilakukan di kantor Kejari dan pada saat jam kerja. Ketika pemerintah memberlakukan lebih banyak WFH dibanding WFO dengan dengan prokes yang lebih ketat. Ini malah melakukan urusan kepentingan pribadi. Harusnya bersabar menahan diri dan memberi contoh yang baik walapun bagaimana mereka itu adalah public figure.
“Kalau melihat foto-foto tersebut, kami menilai perayaan ulang tahun Kajari tidak bisa dikatagorikan mendadak atau kejutan melainkan perayaan yang sudah direncanakna terbukti dengan adanya hidangan dan dekorasi layaknya sebuah pesta ulang tahun biasa. Ditambah lagi Kajari berfoto dengan bukan hanya Pegawai Kejaksaan saja”
Lanjutnya, qpanji pun mengatakan” Yang paling menonjol adalah foto bersama dengan Bupati dan seorang advokat. Lebih mirisnya lagi ada foto melibatkan balita dengan masker terlepas. Kami mengganggap ini masalah serius dan tidak bisa dibiarkan begitu saja” jelasnya.
bukan hanya mengkritisi, Panjipun mengkrimsot instagram milik Cellica dan melaporkan ke Kejaksaan Agung RI melalui E-mail.
“kami telah mengirim link IG milik Bupati dan foto-foto ke Whatsapp dan E-mail Pengaduan Kejaksaan Agung dan Ahamdulilah mendapat respon yang baik.
Biarlah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menilai apakah perilaku Kajari Karawang ini melanggar etika tata berprilaku” jelasnya.
Panji yang selaku aktivis hanya bisa melaporkan ke Kejaksaan agung sedangkan langkah apa yang akan dilakukanya kejagung merupakan kewenangannya
“biarlah Kejaksaan Agung yang menilai apakah ada unsur-unsur hukum yang dilanggar sebagamana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan atau tidak. Kita sebagai masarakat hanya bisa sebatas melaporkan” tuturnya.
Postingan Cellica di Instagramnya sangat disanyangkan, karena menurut Paji postingan tersebut dianggap kurang baik “kami juga menyayangkan IG bupati berkonten acara ulang tahun tersebut. Padahal ribuan follower bupati dan ini bukan hal yang baik” Pungkasnya.
diakhir kalimatnya Panji meminta kepada Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang yang sempat memberikan penghargaan dalam memerangi covid-19 kepada Kejari Karawang patut di tinjau kembali dengan adanya acara ulang tahun.
“ami juga meminta ke PWI karawang agar anugerah atau penghargaan dalam memerangi covid 19 yang diberikan kepada Kajari dapat ditinjau kembali melihat adanya perayaan ulang tahun pribadi ditengah pandemi” pungkasnya.
(Dmn Hr)






