Menhub Jajal Mobil Listrik Kedinasan RI 35

  • Whatsapp

JAKARTA, MEDIA3.id Kementerian Perhubungan telah merealisasikan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional kedinasan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik bernomor polisi RI 35, yang nantinya akan dipakai sebagai kendaraan dinas sehari-hari.

“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik bisa terwujud hari ini,” ucap Menhub Budi Karya Sumadi, di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12).

Menhub mengatakan, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara. Menteri Budi mengapresiasi semua pihak yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.

Pada tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

Pada tahun 2019, Kemenhub juga telah menggunakan sebanyak 6 (enam) motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti : angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.

Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Salah satu wujud komitmen Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *