Masalah Mutasi Pejabat Dilingkungan Pemkot Cimahi, Ngatiyana Tidak Perlu Tunggu Jadi Walikota Definitif

  • Whatsapp

Pengamat Politik dan Pemerintahan, juga sebagai Dosen Universitas Nurtanio dan STIA LAN RI, Djamu Kertabudi

Cimahi, Media3.id – Terkait masalah mutasi pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi, menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan, juga sebagai Dosen Universitas Nurtanio dan STIA LAN RI, Djamu Kertabudi, Selasa (1/12/2020).

Mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yunto Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa saat walikota Ajay Muhammad Priatna (AMP) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Wakil Walikota Ngatiyana yang menjalankan tugas dan wewenang Walikota untuk jalannya roda pemerintahan, dengan tambahan kewenganan.

Diulas pula oleh Djamu, “Lain halnya apabila yang menjadi Plt. Walikota adalah Sekda dengan dasar Wali Kota berhalangan yang bersangkutan hanya melaksanakan tugas sehari-hari saja tanpa wewenang,” katanya.

Ditambahkan oleh Djamu, bila status AMP ditingkatkan menjadi terdakwa maka atas usul Gubernur ditetapkan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian sementara AMP sebagai Walikota dan mengangkat Ngatiyana sebagai Pejabat Walikota Cimahi.

“Dengan status Penjabat ini wewenangnya sama dengan Walikota definitif. Artinya Ngatiyana dalam menetapkan kebijakan (termasuk mutasi & promosi pejabat Pemkot) tidak perlu menunggu sampai penetapan Walikota definitif,” tegas Djamu..

Karena kata Djamu kembali, berdasarkan, Permendagri Nomor 74/2016 ini, yang isinya, Bagi Kepala Daerah yang menjalankan cuti diluar tanggungan negara, karena mencalonkan kembali sebagai Calon dalam Pilkada. Maka diangkat Pelaksana Tugas (Plt) hanya sekedar menjalankan tugas sehari-hari.

Sebelumnya diketahui Wali Kota Ajay M Priatna terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK dengan dugaan suap perijinan senilai 3,2 Miliar, atas pembangunan RSU Kasih Bunda pembangunan tahun 2018-2020.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *