SUBANG, Media3.Id – Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Subang menemukan adanya warga miliki usaha, namun tak dapat bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Untuk itu, bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM senilai Rp2,4 juta, itu agar dicek lapangan oleh Polres Subang dan dinas terkait. Sebab, telah merugikan banyak warga.
Hal tersebut disampaikan Ketua BAI Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH dalam rilisnya di Kabupaten Subang, Minggu (20/12/2020).
Darman menyayangkan banyak warga bukan pelaku usaha dapat BLT UMKM. Sementara itu, banyak pelaku usaha malah tidak mendapatkan bantuan BLT UMKM.
“Pelaku usaha tidak dapat bantuan BLT UMKM umumnya mereka yang tidak mendapatkan informasi adanya bantuan sosial tersebut,” ucapnya.
Seharusnya, pemerintah desa (pemdes) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Masyarakat harusnya diberi tahu jika ada program dari pemerintah, bukan hanya kepada warga yang punya kedekatan dengan aparat desa,” ucapnya.
Akibat tak sampainya informasi kepada masyarakat, penerima BLT UMKM banyak yang tidak tepat sasaran. “Jadinya, penerima bantuan orang dekat aparat desa,” ucapnya.
Untuk itu, Darman mengingatkan agar pemdes memberikan informasi secara adil kepada masyarakat dalam berbagai program yang digulirkan oleh pemerintah.
“Informasi itu termasuk cara dan syarat mendapatkan atau mengikuti program yang digulirkan pemerintah. Jangan sampai tahu-tahu pas sudah ada pencairan bantuan,” ujarnya.
Karena banyak yang salah sasaran penerima BLT UMKM, Darman pun mendesak Polres Subang dan dinas terkait cek ke lapangan. Karena, uang negara dan diduga adanya rekayasa.
Rekayasa yang dimaksud, Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan pemdes. SKU adalah salah satu syarat dapat bantuan BLT UMKM. “Pemdes harusnya hati-hati mengeluarkan SKU,” ujarnya.
Tentunya, kata Darman, jika pemdes dengan sengaja, warga bukan pelaku usaha dibuatkan SKU sehingga dapat BLT UMKM, bisa dijerat tindak pidana karena diduga membuat dokumen berisi keterangan palsu.
(mw/rls)






