SEMARANG.Media3.id – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah, hari Kamis(19/11) menandatangani kerjasama dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam hal Optimalisasi Pengawasan Dalam Proses dan Tahapan Pilkada serentak tahun 2020, khususnya di Jawa Tengah. Acara penandatanganan kerjasama anyara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah ini dilakukan secara virtual mengingat situasi dan kondisi bangsa masih dalam masa pandemi Covid19.
Salah seorang anggota Ombudsman Republik Indonesia pusat, Alvin Lie juga hadir dalam acara tersebut. Menurut Alvin Lie, ada kesamaan tugas dan fungsi antara Bawaslu dan Ombudsman sehingga diperlukan sinergitas diantara kedua lembaga tersebut untuk mencegah timbulnya maladministrasi di dalam semua proses dan tahapan Pilkada.
Enam point yang menjadi kesepakatan kerjasama antara Bawaslu dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah antara lain,
- Pencegahan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing masing pihak,
- Pola hubungan dan penanganan laporan masyarakat,
- Mekanisme tindak lanjut laporan masyarakat,
- Pola hubungan dan mekanisme dalam meneruskan rekomendasi dan pemberian sanksi,
- Tukar menukar informasi penanganan laporan masyarakat yang disepakati para pihak dan
- Memfasiitasi komitmen bersama sesuai dengan tahapan, program dan jadwal dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Sementara ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan proses Pilkada ibarat sebuah aliran sungai. Bila air di hulu sungai itu bersih maka air yang ada di hilir juga akan bersih. “Bila proses dan tahapan Pilkada itu bersih, bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka produk dari Pilkada tersebut adalah sebuah institusi maupun rezim yang bersih dan bisa dipercaya” ungkap Siti Farida.
Dari rilis yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah diperlihatkan peringkat kabupaten/kota dalam hal adanya dugaan pelanggaran UU Pilkada terutama ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara. Adapun sembilan besar kabupaten/kota yang ada dalam peringkat tersebut antara lain, kabupaten Purbalingga yang menempati peringkat pertama tentang pelanggaran kampanye. Disusul kemudian kabupaten Sukoharjo, kota Semarang, kabupaten Klaten, kabupaten Purworejo, kabupaten Blora, kabupaten Pekalongan, kabupaten Kendal, dan kabupaten Semarang.
Dalam penjelasannya, Siti Farida juga meyakini bahwa antara Bawaslu provinsi Jawa Tengah dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mampu bersinergi untuk mencegah potensi maladminitrasi di dalam penyelenggaraan Pilkada di Jawa Tengah yang kali ini dilaksanakan di 21 kabupaten/kota. (Sarjono)






