KLATEN. Media3.id – Proyek pembangunan jembatan di desa Jarum kecamatan Bayat Kabupaten Klaten yang didanai dari Bantuan Keuangan APBD Perubahan Kabupaten Klaten tahun 2020 senilai 1,9 Milyar ternyata masih menyisakan permasalahan.
Hal ini terungkap setelah sekelompok warga masyarakat desa Jarum yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Anggaran Klaten (FMPAK) yang dikoordinatori oleh Joko Riyanto melaporkan dugaan penyimpangan pada pembangunan jembatan di desanya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klaten hari Selasa (24/11) siang.
Menurut Joko Riyanto, proyek pembangunan jembatan di desanya dibiayai dengan dana bantuan keuangan APBD Kabupaten Klaten tahun 2020 untuk desa Jarum sebanyak Rp.2,6 M. Tahap pertama dana yang cair sebesar Rp. 641.131.069.500 kemudian tahap kedua sejumlah Rp. 713.551.893.700.
Sebagian dana Bankeu tersebut kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan jembatan senilai 1,9 M. Namun dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan jembatan, kata Joko Riyanto, diduga telah terjadi penyimpangan. Akibat dari penyimpangan anggaran itu, jembatan yang baru saja diresmikan dan baru dimanfaatkan selama 15 hari, harus ditutup lagi.
“Ditemukan ada bagian jembatan yang retak sehingga membahayakan para pengendara jika tetap dibuka…” ujar Joko Riyanto.
Selain dugaan penyimpangan anggaran proyek hingga 50%, Joko Riyanto juga menduga telah terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Seharusnya proyek dengan nilai di atas 1 M dilakukan proses lelang dalam hal menentukan siapa pelaksana kegiatan pembangunan. Tetapi dalam pembangunan jembatan di desa Jarum, kok dilakukan penunjukan langsung kepada CV. B..” kata Joko.
Perwakilan warga desa Jarum diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Edi Utama beserta para Kepala Seksi di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Klaten.
Kasie Intel pada Kejaksaan Negeri Klaten, Romula Hasonangan menyatakan laporan warga desa Jarum sudah diterima dan akan dipelajari terlebih dahulu.
“Mereka tadi juga menyertakan beberapa dokumen sebagai bukti dugaan terjadi penyimpangan. Dokumen dokumen tersebut akan kami pelajari terlebih dahulu” lanjut Romula.
Sementara Kepala Desa Jarum kecamatan Bayat, Iswanta menyatakan bahwa jembatan tersebut memang dibangun dengan Bankeu APBD Perubahan tahun 2020, aspirasi dari bupati Klaten, Sri Mulyani. Dalam pembangunan jembatan tersebut, semua dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kalau dibilang pembangunan jembatan menyalahi prosedur karena tidak melalui lelang itu tidak benar. Kami telah melaksanakan proses lelang…” bantah Iswanta kepada wartawan yang menghubunginya kemarin.
(Sarjono)