KLATEN.Media3.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membantu tugas Bupati Klaten dalam bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Untuk pelayanan terpadu satu pintu di dalamnya ada pelayanan perijinan dan nonperijinan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten Agus Suprapto, SSos, MSi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 19 November 2020. DPMPTSP memberikan pelayanan perijinan kepada para pelaku usaha yang ingin menanamkan investasinya di Kabupaten Klaten, juga memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha terkait investasi dan penanaman modal memback-up kepastian perijinannya.
Menurut Agus Suprapto, keberhasilan yang diraih oleh DPMPTSP Klaten pada tahun 2012 mendapatkan penghargaan nasional sebagai kantor pelayanan terpadu terbaik, tahun 2016 mendapatkan award pelayanan terpadu terbaik. Kemudian pada tahun 2019 lalu DPMPTSP mendapatkan penghargaan sebagai dinas role model atau dinas teladan terbaik tingkat nasional.
Dikatakan, inovasi yang dilakukan DPMPTSP Klaten dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain program Jempol Manis atau jemput pelayanan online dengan cara petugas DPMPTSP Klaten berkunjung ke kecamatan-kecamatan untuk menyisir warga yang membutuhkan pelayanan perijinan. Baik yang bersifat konsultasi juga pelayanan yang bersifat eksekusi yaitu ijin usaha mikro kecil maksimal dengan modal Rp50 juta dengan diberikan kemudahan perijinannya.
Dijelaskan, kemudahan perijinan bagi pelaku usaha mikro kecil sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Warga yang mengurus perijinan harus syarat lengkap, sehingga pelayanannya juga cepat, ijin beres usaha sukses.
Menyinggung pelayanan DPMPTSP di tengah pandemi covid-19, Kepala DPMPTSP Klaten, Agus Suprapto menjelaskan, maka DPMPTSP membuat desain pelayanan sehingga pelayanan tidak berhenti namun bisa berjalan namun juga mencegah pandemi covid-19 agar tidak berkembang di Kabupaten Klaten. Desain pelayannya dengan memaksimalkan pelayanan online, apabila masyarakat membutuhkan pelayanan perijinan dengan menggunakan pelayanan online dengan websitenya DPMPTSP yakni dpmptspkab.go.id dan para pelaku usaha juga membuka portal OSS.go.id sebagai bentuk pelayanan adanya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang OSS sehingga pelaku usaha dapat melakukan kegiatan secara mandiri.
Namun jika tidak bisa, kata Agus Suprapto, maka pelaku usaha dapat datang ke DPMPTSP Klaten, namun dalam memberikan pelayanan DPMPTSP Klaten menggunakan prosedur protokol kesehatan diantaranya harus memakai masker, cuci tangan, pakai handsanitizer, dan ada ruangan penyekat di dalam kantor layanan DPMPTSP Klaten. Selama pandemi ini tingkat kesadaran warga untuk mengurus ijin di DPMPTSP berlangsung biasa saja, tidak terjadi penurunan, juga tidak terjadi kenaikan, hanya saja para pelaku usaha harus memastikan bahwa usahanya harus punya ijin. Yang terjadi penurunan, lanjut Agus Suprapto, nilai investasi di Kabupaten Klaten, tahun 2019 nilai investasi di Kabupaten Klaten mencapai Rp 2,75 miliar namun saat pandemi covid-19 sampai sekarang nilai investasinya hanya Rp 470 miliar terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sebenarnya sebelum pandemi covid-19 nilai investasi di Kabupaten Klaten mulai tahun 2015 sampai 2019 trennya mengalami peningkatan, namun sejak pandemi covid-19 nilai investasi terjadi pengurangan.
Lebih lanjut Agus Suprapto menjelaskan, pelaku usaha itu ada 4 jenis masing-masing pertama mikro, kedua kecil, ketiga menengah dan keempat usaha besar. Pemerintah memberikan perlakuan kepada pelaku usaha mikro dalam proses perijinan sangat diberikan kemudahan, mereka bisa mendaftarkan sendiri ijin usahanya dengan persyaratan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email. Untuk usaha kecil tambahannya hanya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan usaha menengah dan usaha besar diberikan beberapa tambahan persyaratan untuk mengefektifkan ijin usaha maupun komersial.
Agus Suprapto yang merupakan mantan Camat Karangdowo tersebut mengungkapkan, untuk usaha mikro dan kecil antara lain warga yang berusaha makanan olahan, jual soto, usaha jahit menjahit, usaha kecil kerajinan, batik, lurik. Kemudian usaha menengah sektor perdagangan, perindustrian, mebel, dan usaha besar seperti investasi PMA dan PMDN dalam bidang garmen pembuatan pakaian jadi, atau pakaian dalam.
Ditambahkan, langkah DPMPTSP Klaten untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Klaten bahwa kepastian Klaten aman dan nyaman bagi investor untuk menanamkan modalnya dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menginvestasikan di Klaten. Kemudian DPMPTSP ditugasi untuk memberikan kemudahan perijinan, promosi ke luar daerah Kabupaten Klaten dan mengundang pertemuan pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro untuk bekerja dan bermitra sehingga pelaku usaha menengah dan besar dapat membantu mewujudkan pasar atau market bagi pelaku usaha mikro dan kecil. (Sarjono)






