Wakanda, Wadah Komunikasi Ojol Lintas Aplikator

  • Whatsapp
Para mitra pengemudi ojol lintas aplikator saat mendeklarasikan wadah komunikasi bersama lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta, Selasa 1 September 2026. (foto: Azdha NK media3)

 

JOGJA (DIY), media3.id – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai platform dan komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta meresmikan wadah perjuangan independen bernama Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta di Selasar Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Selasa, 1 September 2026.

Pembentukan WAKANDA Yogyakarta dipicu oleh keresahan mendalam para mitra pengemudi terhadap dinamika ekonomi berbasis platform digital. Sistem kemitraan saat ini dinilai kerap mengabaikan kepastian kerja, keselamatan di jalan, jaminan sosial, serta keadilan hukum dan ekonomi bagi para pengemudi.

Dalam acara yang bertajuk “Deklarasi WAKANDA: Menggugat, Membongkar Sekat, Aplikator, Membangun Benteng, Perlindungan Hukum Dan Kesejahteraan Mitra”, organisasi lintas platform ini menegaskan posisinya sebagai wadah independen dari bawah yang bebas dari benturan kepentingan politik praktis, militerisme, maupun korporasi platform.

WAKANDA Yogyakarta menyoroti sejumlah masalah krusial yang selama ini membelenggu para pengemudi, di antaranya:

• Pengaturan Tarif dan Potongan: Menuntut skema penetapan tarif yang transparan, rasional, dan melibatkan perwakilan pengemudi dengan mempertimbangkan biaya hidup, kenaikan BBM, suku cadang, serta operasional nyata.

• Keadilan Digital & Transparansi Algoritma: Menuntut pembongkaran sistem algoritma yang tidak transparan, kejelasan potongan pendapatan, serta penghentian pemutusan akses akun (suspend) secara memihak tanpa proses pembelaan yang adil.

• Perlindungan Hukum & Keselamatan: Menolak tindakan kriminalisasi, kekerasan terhadap pengemudi, serta mendesak adanya jaminan perlindungan kerja/kecelakaan bagi driver dan keluarganya jika terjadi risiko fatalitas.

Wakanda Yogyakarta juga berkomitmen dan berlandaskan pada prinsip demokratis, independen, non-diskriminatif, solidaritas, transparansi, anti-kekerasan, berdasar hak asasi manusia, serta berpihak pada buruh/mitra formal maupun non-formal.

“Sebagai bentuk aksi nyata pasca-deklarasi, Wakanda Yogyakarta telah menyusun 8 Agenda Perjuangan Utama, yaitu memperkuat konsolidasi organisasi dan anggota lintas platform, menyusun basis data (database) anggota dan wilayah secara terintegrasi, serta membuka dan mengembangkan Posko Pengaduan Hukum serta akses bantuan hukum terstruktur,” terang Wuri, Ketua Wakanda.

Selanjutnya, kata Wuri, Wakanda juga mengidentifikasi dan menetapkan kasus-kasus prioritas pengemudi, menyusun kajian mendalam dan Policy Brief terkait keadilan bagi ojek online, dan mendorong audiensi serta ruang dialog kebijakan yang bermakna (meaningful participation) bersama pemerintah, perusahaan platform, dan pemangku kepentingan.

“Tak hanya itu, Wakanda juga mengembangkan agenda advokasi terkait tarif, perlindungan, keselamatan, dan keadilan digital bagi mitra pengemudi, serta menyusun Roadmap/Rencana Strategis (Renstra) Wakanda Yogyakarta 2026–2027,” paparnya.

Deklarasi yang berlangsung di selasar LBH Yogyakarta ini diharapkan menjadi momentum titik balik pengemudi ojek online di DIY untuk bersatu secara terorganisir, sekaligus menuntut peran aktif negara dan aplikator dalam mewujudkan hubungan kemitraan yang setara dan berkeadilan. Hingga terwujudnya sila kelima dalam pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.• (Azdha NK media3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *