Kapolsek Cipeundeuy Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur Desa Cipeundeuy

  • Whatsapp

Subang, Media3.id – Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan dan anggota melaksanakan Sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada aparatur Desa Cipeundeuy.

Kades Cipeundeuy H Karso Sopanudin mengatakan terima kasih kepada Kapolsek Cipeundeuy dalam kesempatan ini telah datang di Desa Cipeundeuy dalam rangka sosialisasi TPPO dan Gangguan Kamtibmas lainnya.

Read More

“Kepada pengurus desa Cipeundeuy tolong himbau warga masyarakat untuk bijak mengunakan medsos jangan sampai mencemari Desa Cipeundeuy,” ujarnya.

Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan mengarakan dalam menjalankan tugas pihak kepolisian perlu adanya dukungan oleh masyarakat untuk menjaga Kamtibmas.

Sekarang ini lagi Viral TPPO (Tindak Pidana Perdangan Orang) Dihimbau kepada Warga masyarakat jangan sampai tergiur bujuk rayu Bekerja di Luar Negeri dengan mengiming – imingkan gaji yang Sangat tinggi dan sangat mudah untuk proses keberangkatan keluar negeri.

“Untuk TKI ke luar negeri harus adanya SKCK yang di keluarkan dari Polda Jabar dan rekomendasi dari Polsek dan Polres,” ujarnya.

Dalam pengawasan kami melihat dari paspor dan visa karena di visa menjelaskan tujuannya kerja atau Kujungan./turis. Bahwa birokrasi persyaratan pembuatan SKCK merupakan birokrasi pengawasan administrasi dan fisik.

“Sekarang adanya Polisi RW oleh yang mana Polisi RW peran dan tugasnya berada dilingkungan RW untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat lingkungan RW, namun di desa sawangan belum ada polisi RW karena keterbatasan Personil. Tingkatkan lagi ronda malam dilingkungan untuk antisipasi tindak kejahatan,” ujarnya.

Bijak menggunakan media sosial Jangan mudah terprovokasi, jangan mudah tertipu, jangan gampang percaya atas informasi yg ada di medsos, Saring dulu informasi sebelum kita menshare ke orang lain.

“Peran orang tua terhadap anak sayangi anak-anak kita jangan sampai terjerumus hal yang tidak baik belum cukup umur memakai kendaraan, pergaulan bebas, geng motor, Narkoba, obat obat berbahaya miras, dalam mendidik anak kita jangan mengandalkan guru karena guru waktunya terbatas,” ujarnya.

Undang undang lalu lintas, dalam menggunakan kendaraan R2 dan R4 wajib membawa surat surat kendaraan SIM, STNK, dan mentaati peraturan ber Lalulintas pakai helm, ada kaca spion dan tidak memakai knalpot bising/Brong. Apabila ada permasalahan dilingkungan silahkan selsaikan dengan musyawarah di saksikan oleh Bhabinkamtibmas , Kepala desa yang mana sifatnya pelanggaran ringan hal tersebut bisa di selsakan dengan musyawarah ( Restorative Justice).

“Sekarang sudah ada Undang undang perlindungan perempuan dan anak, maka dalam berkeluarga jangan buat buat kasar dan melanggar hukum,” ujarnya.

Kanit Binmas Aiptu Yadi Gunawan mengatakan Undang undang No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHPidana.

“Hati – hati terhadap agen TKI yang berstatus bodong atau tidak jelas legalitas hukum,” ujarnya.

Apabila menemukan informasi segera melapor ke pihak Polsek Cipeundeuy terkait hal – hal yang Sangat Mencurigakan terhadap PT atau Perorangan yang memberangkatkan Orang ke Luar Negeri secara Ilegal

“Apabila ada warga yang mau berangkat tolong kasih tau kepada pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal hal tidak diinginkan,” ujarnya.

Bhabinkamtibmas Desa Cipeundeuy Brigadir Kusmayadi mengatakan bijak dalam medsos jangan sampai anak anak membuat konten yang tidak senonoh di medsos sehingga merugikan diri sendiri tolong kepihak orang tua harus ketat dalam pengawan terhadap anak.

Kanit 1 Intelkam Aiptu Nurkaya mengatakan untuk rekomendasi SKCK persyaratan TKI ke luar negeri harus adanya pengantar dari kelurahan / Desa yang mana dilampiri KTP, KK, Akte lahir, Paspor dan visa surat permohonan skck dari sponsor/PT pemberangkatan (PJTKI).

“Untuk PJTKI yang legal terdaftar di Disnakertrans dan yang ilegal tidak terdaftar,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi TPPO (Tindak Pidana perdagangan orang ) dan gangguan Kamtibmas lainnya , Aparatur desa Kosar memahami dengan adanya TPPO serta mengetahui prosedur aturan pemberangkatan TKI keluar negeri yang Legal secara Hukum,” ujar Kapolsek Cipeundeuy.

 

(MW)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *