KARAWANG, Media3.id – RHY anak kandung dari Narti warga Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang mengaku bahwa ayah tirinya bernama Asep Sudrajat alias Asep Bin Cineur tidak bersalah dan tidak melakukan pencabulan pada dirinya.
Kemaluan RHY yang mengelami sakit dan sempat megeluarkan darah bukan karena benda tumpul milik ayah tirinya, Namun kata dia kemaluannya luka akibat tusukan sate yang dibungkus kertas lalu dimasukan ke bagian kelaminnya oleh rekan seusianya pada saat mermain dokter-dokteran Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018 silam.
RHY menjelaskan secara terang terangan kepada awak media soal peristiwa tersebut yang membuat kemaluannya sakit dan sempat mengeluarkan darah.
“Pertamanya dipanggil sama si W disuruh naik keatas terus disuruh ke kamar terus dikamar itu ada si S, terus disuruh tiduran terus kakinya disuruh dibuka, terus si S ngambil tusuk sate, terus tusuk sate itu digulung pakai kertas dimasukan ke ininya teteh (kemaluannya) terus teteh bilang sakit kata si S ia sebentar lagi” kata RHY yang kini duduk di bangku kelas 2 SD, Selasa (05/10/21).
Akibat luka karena ditusuk, tusukan sate yang di gulung pakai kertas membuatnya merasa sakit dan begitu juga saat ia buang air kecil “saat pipis terasa sakit” jelasnya.
kini RHY meminta ayah tirinya bernama Asep Sudrajat dibebaskan dari jeratan hukum karena luka dibagian kelaminnya bukan perbuatan ayah tirinya namun perbuatan rekannya pada saat bermain dokter-dokteran “Ayah tidak salah” jelasnya.
Pada saat ayahnya ditahan di Polsek Jatisari, RHY kerap menjenguk ayahnya bersama ibunya karena ia menganggap ayah tirinya tidak bersalah dan tidak pernah mecabuli apa lagi melakukan perbuatan yang tidak pantas “waktu ayahnya masih di tahan di Polsek jatisari, ia sering menjenguk ayahnya” kata Narti Ibu Kandung RHY.
Sebelumnya Asep dilaporkan ke Polsek Jatisari oleh istrinya dan dibantu rekannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya namun setelah pengakuan putrinya, Narti sangat menyesal bahkan ia pernah mencabut pelaporan namun proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang.
Laporan: Dmn Hr






