10 Tahun Konsumen PNC Menanti Uang Kembali, Tidak Terselesaikan

  • Whatsapp

Plt Walikota CImahi Ngatiyana, didampingi Anggota DPRD Komisi II Robin Sihombing dan Mulyati pihak Pemkot akan mencari solusinya.

CIMAHI, MEDIA3.ID – Terkait Pusat Niaga Cimahi (PNC) di Cibeureum yang merugikan konsumen pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Jawa Barat (APPETRA) membayar uang muka dari 117 pedagang sejumlah 3,4 Milyar kepada developer PT Fiber yang dipimpin oleh Sopar Simanjuntak diduga kabur membawa uang konsumen tersebut.

Karena terkait kerjasama Perusahaan Daerah (Perusda) Jati Mandiri tahun 2012 direkturnya H Usman Rachman bekerjasama dengan PT Fiber direkturnya Sopar Simanjuntak untuk pembangunan Pusat Niaga Cimahi (PNC) yang berlokasi di daerah Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan.

Pada saat itu pembangunan dalam taraf pancang tiang, pihak dari PT Fiber telah merekrut konsumen pedagang PNC sebanyak 117 pedagang yang sudah membayar uang muka keseluruhannya sebesar Rp 3,4 Milyar.

Tapi proyek tersebut terbengkalai, akibatnya konsumen pedagang dirugikan oleh PT Fiber, bahkan pihak dari perusda Jati Mandiri pun pihaknya tertipu oleh Sopar dengan memberikan cek kosong kepada Direktur Jati Mandiri Usman Rachman sebesar Rp 25 juta.

Hal itu rencananya akan dijembatani oleh pihak dewan dari Komisi II dan Pemerintahan Kota Cimahi dengan mencari solusinya agar uang konsumen pedagang dapat dikembalikannya.

Plt Walikota Cimahi Ngatiyana usai pertemuan dengan APPETRA dan dewan Komisi II, di Ruang Rapat Walikota Cimahi Pemkot Cimahi Jalan Rd Daeng Hardjakusumah nomor 1 Cimahi Utara pihaknya akan membantu menyelesaikan masalah konsumen pedagang PNC dapat dikembalikan. Rabu (6/10/2021)

“Saya barusan telah beraudensi dengan rekan-rekan dari Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional, dengan keluhan-keluhan yang dialami oleh mereka, ternyata bapak-bapak dari pedagang itu semuanya yang jelas mereka merasa dirugikan, karena mereka telah mengeluarkan anggaran dengan harapan mereka bisa membuka pasar di tanah atau lahan Cibeureum,” jelasnya.

Sekjen APPETRA Jawa Barat Muslim Arif didampingi Ketua APPETRA Kota Cimahi Agus Rudiyanto 10 tahun konsumen pedagang PNC Menanti kepastian uangnya kembali.

Dengan terbengkalainya proyek PNC tersebut, Ngatiyana berjanji bahwa selaku pemerintah dan dewan Cimahi, “Kita dari pihak pemerintah dan dewan Komisi II memperjuangkan bagaimana mencari solusinya yang terbaik kepada saudara-saudara kita yang telah menyerahkan uang kepada saudara Sopar,” terang Ngatiyana.

Karena kata Ngatiyana, bahwa pedagang yang dirugikan sebagai masyarakat Cimahi “Maka kita akan berupaya bersama dewan untuk mebxari saudara Sopar bagaimana tanggung jawabnya kepada konsumen,” terangnya.

Ditambahkan oleh anggota Komisi II Robin Sihombing, menurut Robin, pihaknya akan melakukan langkah-langkah bagaimana caranya supaya konsumen PNC uangnya bisa dikembalikan,

“Dengan cara apa, seperti yang disampaikan oleh pak Plt tadi, kita akan cari tahu dari keberadaan mereka, karena bagaimanapun juga inikan suatu tindakan hukum, jadi pertama kita akan mengarahkan kesana,” papar Robin.

Bahkan Robin sangat setuju dengan kesiapan pihak pemerintah Kota Cimahi akan mengerahkan jajarannya untuk mencari keberadaan Sopar Simanjuntak, “Langkah pertama, seperti yang disampaikan oleh Pak Plt Ngatiyana, pihaknya akan mengerahkan jajarannya untuk mencari alamat saudara Sopar sebagai direktur PT Fiber,”

Juga kata Robin kembali, dalam langkah yang kedua, pihaknya dan pemerintah Kota Cimahi akan melakukan upaya untuk mengaktifkan kembali perusahaan daerah (Perusda) Jati Mandiri.

“Kami akan mengupayakan dalam langkah kedua untuk mengaktifkan kembali perusda Jati Mandiri, tapi tetap harus mengacu kepada prosedur dan mekanisme yang ada, dan solusi yang ketiga terkait dengan adanya gugatan yang saat ini sudah masuk ke Pengadilan Bale Bandung, kita akan hadapi dengan mekanisme yang ada, karena pemkot tidak masuk dalam gugatan tersebut tetapi PD Jati Mandiri sebagai tergugat satu,” papar Robin.

Sekjen APPETRA Jawa Barat Muslim Arif usai pertemuan dirinya juga merasa berterimakasih kepada pihak Pemkot Cimahi yang akan mengaktifkan kembali perusda Jati Mandiri, “Semoga dengan berdirinya PD Jati Mandiri ini, dapat memfasilitasi kembali konsumen dalam permasalahan ini secepatnya dapat diselesaikan,” ucap Muslim.

Begitu pula Ketua APPETRA Kota Cimahi Agus Rudiyanto, angkat bicara, bagaimana membedah kasus tanah Cibeureum iru menjadi hak milik Pemerintahan Kota Cimahi, “Alhamdulillah kami minta progresnya agar kemudian sambil berjalan dan kami sepakat semua jadi perhatian pemerintah kota Cimahi,” papar Agus.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *