Foto : Istimewa/Wahyu Tj/Media3.Id/Dok.
Gresik, Media3.Id — Kegiatan penambangan galian C, Area Lahan Sawah, Desa Jatirembe di duga, terindikasi tidak kantongi surat izin atau kelengkapan dokumen dari dinas terkait, Kementrian ESDM, seolah- olah merasa kebal hukum, sehingga ke- 3 Lokasi kegiatan galian yang berbeda dengan pemilik Masing- masing Berinisial, Cak (MH), Cak (KB) dan Cak (AB) selama ini, dari Siang hingga larut malam tetap Aktifitas dan berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikit pun atau merasa kawatir dalam hal perizin mengenai Perusahan Tambang diwilayah tersebut.
Tambang galian C Di Lahan pemerataan sawah tersebut nekat beroperasi meski, sudah ada memakan jatuh korban dan belum juga perusahaan tersebut, mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Rabu, (22/9/21).
Hasil Pantuan dari tim investigasi LPI Tipikor RI, Jawa- Timur, di lapangan, tambang Galian C, tanah sawah ini berlokasi di Desa Jatirembe kecamatan. Benjeng,Kabupaten. Gresik, Jawa- Timur. Diduga kuat, tambang tersebut sudah beroperasi sangat cukup lama, dan dampak dari dugaan penambangan galian C ilegal / tanpa kantongi surat izin, ini dapat merugikan negara dari sektor pertambangan dan juga dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan hidup diwilayah sekitarnya tersebut.

” Menurut Kepala desa Jatirambe, bpk. Hadi 42 th, kepada Team LPI Tipikor dan kepada awak media, mengaku sangat Dilema dengan adanya Penambangan galian C,Pemerataan Tanah Sawah di Desa Jatirembe”, karena bukan kehendak pihak petani itu sendiri. Sebetulnya Pemerintah desa tidak mengizinkan atau memberikan Izin resmi tersebut, Dan juga masih menurut, Bpk. Hadi, sebagai kepala desa, (Kades), setempat, sebelumnya penambang galian C tersebut, pemerataan tanah di laksanakannya, kami telah di datangi sekelompok tokoh tani, dalam keterangannya menyampaikan pendapatnya dalam rencana ada pemerataan tanah sawah di desa Jatirembe, karena kami ingin seperti petani desa lain, ada sumber dan mata Air ke sawah kami ucap kelompok tani kepada kita, sebagai kades setempat, ” Ungkapnya, kepada awak media yang hadir “.
Setelah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), yang disana warga setempat sebagai korban jiwanya, di jalan persis keluar masuknya Unit Armada tambang, milik (AB) kemarin, pemerintah desa Jatirembe sudah memberi Warning,(Peringatan), Surat penutupan Tambang Galian C, pemerataan tanah sawah, tapi mereka masih bandel, tetap bekerja nambang siang malam, ” Ungkap, kepala desa Jatirembe ke pada tim Investigasi dan Awak media yang hadir “. Ironisnya pengelola galian tersebut acuhkan peraturan pemerintah daerah, walaupun tidak mengantongi perizinan, seperti yang disampaikan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya ini.

Saat di konfirmasi terkait kegiatan penambang Galian C, tanah sawah,kepala desa Jatirembe, Bpk. Hadi 42 th, (Kades) kepada Tim Investigasi Lpi Tipikor RI, Jawa- Timur, akan memberikan Salinan tembusan surat desa ke penambang,
Namun Sampai hari ini,Rabu, (22/9/2021), Tim Investigasi Meminta salinan tembusan surat kepala desa Jatirembe ke penambang Galian C, tanah sawah,belum di berikan.
“Memang adanya tambang ini pembahasan di sebagian beberapa masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C, area tanah sawah yang diduga Ilegal ini tetap nekat beroperasi di Desa Jatirambe kecamatan Benjeng” Ungkap Beberapa warga Kepada Awak Media.
Ketua tim Investigasi LPI TIPIKOR RI, Jawa- Timur Moch. Hasan, bersama ketua Umumnya Aidil Fitri SH, meminta dengan tegas, kepada penegak hukum kepolisian segera mengungkap siapa pun Aktor atau pun dalangnya sekali pun itu,di belakang penambang Galian C, desa Jatirembe,kecamatan. benjeng,kabupaten. Gresik,Jawa- timur. Kami memohon segera di proses sesuai SOP kepolisian
di Jawa- timur.
Sudah sangat jelas sekali, dalam bunyinya : ” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), atau (5), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.000. 000, 00. (sepuluh miliar rupiah)”.
Masyarakat berharap aparat setempat untuk menindak lanjuti persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C, diwilayah Desa Jatirembe, Benjeng Jawa-Timur.
Diduga galian C tersebut tidak mengantongi izin IUP dan IPR, pengelola juga tidak memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009,(Tim Investigasi LPI TIPIKOR RI. Jatim).
(Wahyu Tj)






