Sidang Kasus Ajay M Priatna Bacaan Putusan Hakim Ditunda

  • Whatsapp

Kuasa Hukum terdakwa Ajay M Priatna Fadly Nasution, berdasarkan fakta-fakta persidangan kliennya pasti lepas dari tuntutan hukum

BANDUNG, MEDIA3.ID – Sidang kasus walikota Cimahi (non aktif) terdakwa Ajay Mochammad Priatna yang sudah berlangsung selama beberapa bulan ini, hanya tinggal pembacaan keputusan Ketua Majelis Hakim Sulistiono, SH, MH, anggota Deni, SH, MH dan Lindawati, SH MH, sedianya akan dibacakan keputusan tersebut pada Senin 23 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Khusus Jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat,

Hadir dalam sidang tersebut, terdakwa Ajay M Priatna, dan kuasa hukumnya Fadly Nasution, Zulfikri Lubis, SH, MH, Asban Sibagarian, SH, MH, DR Suhartini, SH MH, M, Haikal Nugraha, SH, dan Ria, SH.

Begitupula dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha, SH, MH, Tito Zaelani, SH, MH, Mochamad Ridwan, SH MH, dan Yulinda, SH, MH serta simpatisan Ajaypun ikut hadir.

Namun dari pihak Panitera dan keputusan majelis hakim sidang diundur sampai hari Rabu 25 Agustus 2021.

Hal itupun diakui oleh kuasa hukum terdakwa Ajay M. Priatna Fadly Nasution, menurut Fadly, “Sepery yang diputuskan oleh hakim, pihaknya masih menunda persidangan sampai besok, dengan alasan putusan belum siap,” ujar Fadly.

Yang diharapkan dari Tim penasehat hukum terdakwa Ajay, “Kami sebagai tim kuasa hukum dari terdakwa Pak Ajay, majelis hakim dapat objektif ya dari fakta persidangan, kami berharap putusan yang lepas, dari segala tuntutan hukum atau slah dan putusan bebas,” tukas Fadly kembali.

Itupun kata Fadly, hukum yang disangkakan kepada kliennya, terdakwa Ajay menurut Fadly ada dua pasal yang disangkakannya, yaitu pasal penyuapan dan grativikasi.

Bahkan saat disinggung apakah Ajay terbukti bersalah atau tidak, berdasarkan keterangan Fadly, bahwa Ajay tidak terbukti bersalah, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang digelar.

Sedangkan terkait masalah pihaknya akan naik bandingpun, “Pihak kami akan pikirkan bila sudah tahu keputusan dari Majelis Hakim,” tandasnya.

(Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *